KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Insiden antara oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) berinisial Y dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda saat penertiban kafe di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ulu, berujung pada pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.
Komandan Kodim 0901/Samarinda, Kolonel Inf Arif Hermad, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Ia memastikan anggota yang terlibat telah diperiksa internal dan prosesnya dilanjutkan di Denpom.
“Saya mewakili pimpinan, dalam hal ini Kodim 0901 Samarinda, mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi tadi malam di salah satu kafe di Jalan Tengku Umar di wilayah Karang Asam Ulu itu melibatkan salah satu anggota kami,” kata Arif.
Arif mengatakan pemeriksaan terhadap Y dilakukan setelah insiden yang terjadi ketika Satpol PP menggelar patroli gabungan sekaligus penertiban permasalahan sosial di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan itu, Satpol PP melakukan monitoring dan penertiban terhadap sejumlah pelanggaran, mulai dari anak jalanan, gelandangan dan pengemis, hingga warung kelontong yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal serta kafe yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, sebelumnya mengatakan sempat terjadi ketegangan ketika petugas melakukan penertiban. Ia menyebut anggota yang terlibat merupakan oknum yang beberapa kali muncul ketika kegiatan penertiban gabungan dilakukan di kawasan tersebut.
Anis menegaskan penertiban tetap dilakukan karena penjualan miras harus memiliki izin dan mengikuti ketentuan yang berlaku di Kota Samarinda. Menurutnya, keberadaan usaha tidak menjadi persoalan selama aktivitasnya sesuai regulasi.
Insiden tersebut kemudian terekam dalam video dan beredar di media sosial. Dalam video itu, anggota TNI tersebut terlihat terlibat cekcok dengan petugas saat kegiatan penertiban berlangsung.
Menanggapi kejadian tersebut, Kodim 0901/Samarinda memastikan persoalan tidak dibiarkan. Setelah menjalani pemeriksaan oleh staf Kodim, Y kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Denpom VI/1 Samarinda.
“Kemudian saat ini yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom VI/1 Samarinda. Kami sebagai TNI Angkatan Darat, dalam hal ini Kodim 0901 Samarinda, menyatakan akan memproses sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Arif.
Ia memastikan proses tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi terhadap anggota yang terlibat. Sanksi, kata dia, akan diberikan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Dan kami bisa pastikan bahwa yang bersangkutan nanti akan menerima sanksi sesuai dengan apa yang dia lakukan melalui proses hukum tersebut,” tandasnya. (mell)