KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Siapa sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda akhirnya terjawab. Setelah melalui rangkaian seleksi, Neneng Chamelia Shanti resmi ditetapkan sebagai Sekda definitif menggantikan Hero Mardanus yang memasuki masa purna tugas.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Wali Kota, Andi Harun usai pemerintah kota (Pemkot) menerima persetujuan pengangkatan dari Gubernur Kalimantan Timur. “Surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan sekda sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur, dan sudah kami terima. Kami akan segera melakukan pelantikan sekda definitif,” ujar Andi Harun, Rabu (1/4/2026).
Sebelumnya, posisi Sekda Samarinda kosong setelah Hero Mardanus memasuki masa purnatugas. Pemkot kemudian menjalankan tahapan seleksi mulai dari uji kompetensi hingga penyaringan kandidat terbaik sebelum keputusan akhir ditetapkan sebagai hak prerogatif wali kota.
Neneng sendiri diketahui baru dilantik sebagai Inspektur Kota Samarinda pada September 2025. Setelah melalui tahapan seleksi hingga wawancara akhir, ia ditetapkan sebagai kandidat yang dinilai paling siap melanjutkan peran strategis Sekda dalam mengoordinasikan jalannya birokrasi di lingkungan Pemkot.
Proses penentuan Sekda, kata Andi Harun, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta atau merit sistem yang menekankan penilaian objektif berbasis kinerja aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, penerapan sistem merit membuat promosi jabatan di lingkungan birokrasi semakin terbuka dan sehat karena tidak lagi bergantung pada pertimbangan subjektif kepala daerah.
“Penilaiannya full objektif berdasarkan kinerja PNS. Dengan sistem ini, ruang politisasi jabatan semakin kecil,” katanya.
Andi Harun berharap Sekda baru dapat memperkuat kinerja birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik semakin dirasakan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya peran Sekda sebagai pengingat bagi kepala daerah dalam menjaga arah kebijakan tetap berada di jalur yang benar, baik dari sisi manfaat maupun kepatuhan terhadap regulasi.
“Sekda harus berani mengingatkan kepala daerah jika ada kebijakan yang belum tepat. Yang terpenting setiap kebijakan pemerintah harus memberi manfaat bagi masyarakat dan tetap sesuai aturan perundang-undangan.” tutupnya. (mell)