KALTIMVOICE.ID SAMARINDA— Kepolisian Resor Kota Samarinda mencatat masih adanya aktivitas penyalaan kembang api oleh sebagian warga pada malam pergantian Tahun Baru 2026, meskipun larangan penggunaan kembang api telah diberlakukan sebelumnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga suasana pergantian tahun agar berlangsung lebih sederhana, khidmat, dan penuh makna. Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Pulau Sumatera yang tengah terdampak bencana alam.
Sebelum malam pergantian tahun, kepolisian telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak merayakan tahun baru secara berlebihan, termasuk dengan menghindari penggunaan kembang api. Imbauan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kepekaan sosial serta rasa kebersamaan di tengah kondisi nasional yang masih berduka.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyambut pergantian tahun secara sederhana dan menahan diri untuk tidak menyalakan kembang api,” ujar Hendri.
Meski demikian, di lapangan kebijakan tersebut tidak sepenuhnya dapat diterapkan secara menyeluruh. Pada malam pergantian tahun, masih ditemukan sejumlah titik di Kota Samarinda yang menyalakan kembang api, meskipun tidak terjadi secara masif. “Kami memahami bahwa masih ada sebagian masyarakat yang menyalakan kembang api di beberapa lokasi,” katanya.
Hendri memastikan bahwa meskipun terdapat aktivitas tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Samarinda tetap terjaga. Aparat kepolisian terus melakukan pemantauan dan pengamanan dengan pendekatan persuasif guna memastikan perayaan berjalan aman dan kondusif.
Ia kembali mengingatkan bahwa pergantian tahun seharusnya dimaknai sebagai momentum refleksi, bukan semata perayaan hiburan. “Harapannya, perayaan tersebut tetap menjaga suasana khidmat serta mencerminkan empati dan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang terdampak bencana,” tutupnya.(ns)