merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Marak Kendaraan Tak Laik Jalan “Mengular” di SPBU, Ini Kebijakan Dishub Samarinda

img 20260110 wa0026
Antrean kendaraan pembeli biosolar di salah satu SPBU Samarinda. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Penataan pembelian biosolar di Samarinda diterapkan setelah Dinas Perhubungan menemukan maraknya kendaraan tidak laik jalan memenuhi area SPBU. Temuan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading), tanpa STNK, hingga tanpa KIR menjadi alasan terbesar Dishub memperketat pola pembelian solar subsidi melalui sistem antrean dan pembagian jam layanan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lapangan menunjukkan kualitas kendaraan yang antre solar berada pada titik mengkhawatirkan. Selain memicu kemacetan dan antrean panjang, kondisi itu juga disebut berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Antrean panjang itu infonya sampai mengakibatkan kecelakaan. Saat kami sidak, ditemukan kendaraan tanpa STNK, tanpa KIR, bahkan baknya ODOL. Ini jelas tidak layak jalan,” ujar Hotmarulitua, Sabtu (10/1/2025).

Menurutnya, keberadaan kendaraan tak layak jalan di jalur umum bukan hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur.

Dalam konteks subsidi, kondisi ini membuka peluang solar diperjualbelikan tidak tepat sasaran.

Karena itu, Dishub memutuskan skema pengetatan tidak lagi sekadar mengurai antrean, tetapi memastikan kendaraan yang menerima solar subsidi benar-benar memenuhi standar.

“Setiap kendaraan yang ingin membeli biosolar wajib mendapatkan nomor antrean dari Dishub. Mekanisme jangka pendeknya, yang ingin membeli solar subsidi besok harinya harus datang ke Dishub lebih dulu untuk ricek ulang,” tegasnya.

Kebijakan ini mendapat sambutan dari APTRINDO dan ALFI. Dua asosiasi tersebut menilai temuan Dishub di lapangan mempertegas perlunya pembatasan kendaraan ODOL yang selama ini turut memadati jalur utama dan SPBU. “Kami setuju, selama kebijakannya baik dan tepat sasaran. Selama ini memang ada kebocoran di titik-titik SPBU terkait solar subsidi. Harapannya benar-benar diawasi,” kata Kabid Moda Angkutan Darat ALFI Kaltim-Kaltara, Lillek Budijanto.

Menurut mereka, antrean campur tanpa kontrol kerap menjadi tempat masuknya kendaraan yang tidak memenuhi standar, sehingga distribusi solar subsidi terganggu.

Sementara itu, perwakilan PO Bus, Husein, meminta Dishub mempertimbangkan operasional angkutan antarkota yang tidak bisa disesuaikan dengan jadwal ketat. Ia khawatir pembatasan jam layanan akan menyulitkan bus yang tiba siang atau malam hari, terutama menjelang musim angkutan Lebaran.

“Kalau waktunya dibatasi, ada bus dari Balikpapan, Sangatta, Bontang yang datangnya siang. Itu agak menyulitkan. Jadi kami minta kelonggaran waktu. Kuota di SPBU juga harapannya kalau bisa ditambah,” ujarnya.

Dalam rancangan Dishub, pembelian biosolar akan dipilah berdasarkan jenis kendaraan:

  • 08.00–09.00 Wita untuk angkutan umum
  • 09.00–10.30 Wita untuk angkutan barang umum
  • 10.30–12.00 Wita untuk angkutan material bangunan
  • Setelah 12.00 Wita untuk kendaraan pribadi

Dishub menilai skema ini sekaligus menjadi filter awal untuk memastikan hanya kendaraan legal dan laik jalan yang bisa mengakses solar subsidi. Dengan arah baru ini, Dishub berharap distribusi solar tidak lagi diganggu antrean panjang kendaraan bermasalah, sementara keselamatan dan ketertiban jalan kembali terjaga. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *