merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Kontrak Sewa Defender “Dinas” Senilai Rp160 Juta/Bulan Cacat Prosedur, Begini Kata Andi Harun

img 20260417 wa0003
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat Konferensi Pers terkait sewa mobil tamu VIP di Anjungan Balaikota, Kamis (16/4/2024).

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Temuan Inspektorat Kota Samarinda terkait pengelolaan sewa mobil tamu VIP Wali Kota mengungkap bahwa kontrak dengan nilai fantastis Rp160 juta per bulan itu berpotensi cacat secara hukum dan prosedur.

Hal ini tertuang dalam laporan bernomor 700.1.2.1/408/200 tertanggal 15 April 2026. Menindaklanjuti temuan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

Dalam keterangannya, Andi Harun menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal APIP menemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan dalam kontrak dengan realisasi di lapangan, termasuk dalam aspek nilai sewa yang mencapai Rp160 juta per bulan.

“Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan pelaksanaannya di lapangan,” ujar Andi Harun, Kamis (16/4/2026).

Sebagai langkah awal, Pemkot Samarinda memutuskan menghentikan kontrak dengan penyedia jasa sekaligus menarik kembali kendaraan jenis Land Rover Defender yang selama ini digunakan.

Tak berhenti di situ, Andi Harun juga secara terbuka mengakui adanya kelalaian dari kedua belah pihak dalam proses kontrak tersebut. “Dalam peristiwa ini terjadi ketidakcermatan dua belah pihak, baik penyedia jasa maupun pemerintah,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada isi kontrak, tetapi juga pada proses yang tidak sepenuhnya mengikuti prosedur. Salah satunya, kontrak tidak melalui tahapan review Inspektorat sebelum ditandatangani. “Harusnya sebelum kontrak ditandatangani, dilakukan review terlebih dahulu. Tapi prosedur itu tidak dilalui secara penuh,” ungkapnya.

Ditemukan pula kejanggalan dalam skema sewa. Kendaraan yang dikontrakkan disebut sebagai unit baru setiap tahun, namun faktanya merupakan unit yang sama dengan penurunan harga sewa yang sangat kecil.

“Dari tahun pertama ke tahun berikutnya, penurunan sewanya hanya sekitar Rp100 ribu, padahal kendaraan yang digunakan masih unit yang sama,” jelas Andi.

Atas dasar itu, Pemkot menilai kontrak tersebut mengandung cacat prosedural dan berpotensi batal demi hukum. Pemerintah pun akan melakukan perhitungan ulang terhadap kewajiban keuangan kedua pihak secara proporsional.

Selain penghentian kontrak, Pemkot juga memerintahkan audit lanjutan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran internal, termasuk aspek kedisiplinan aparatur. “Kami tidak akan mendahului hasil audit, tapi semua pihak yang terlibat akan diperiksa,” tegas Andi.

Ia memastikan, jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dengan pihak penyedia jasa. “Kalau tidak tercapai kesepakatan, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur hukum.” tutup Andi Harun. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *