merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Kafe di Pelita 3 Kantongi Izin Baru, Pemkot Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan

img 20260223 wa0006
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Polemik operasional Pesona Coffee di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diputuskan untuk disegel karena persoalan perizinan dan tata ruang, tempat usaha tersebut kini diketahui telah mengantongi izin resmi. Meski begitu, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan agenda awal pihaknya adalah melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas perangkat daerah.

Namun pada pagi harinya, Satpol PP menerima tembusan izin usaha yang telah terbit atas nama Pesona Coffee. “Tadi jam 9 pagi saya mendapatkan tembusan izin dari Pesona Kafe. Artinya, izinnya sudah terbit hari ini,” jelasnya, Minggu (23/2/2026), kemarin.

Meski demikian, Anis menegaskan bahwa izin yang terbit tersebut hanya diperuntukkan sebagai usaha rumah makan atau kafe dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 56303. Dalam ketentuan itu, usaha hanya diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat.

Ia menambahkan, aktivitas di luar ketentuan tersebut melanggar aturan. Jika ditemukan kegiatan seperti hiburan musik, disc jokey (DJ), atau aktivitas yang mengarah pada hiburan malam, maka hal itu dianggap tidak sesuai dengan KBLI yang dimiliki. “Kalau hanya untuk makan minum, ngopi, duduk santai, itu sesuai. Tapi kalau ada musik live, DJ dan lain-lain, itu sudah menyalahi. Kami bisa lakukan penertiban kembali,” katanya.

Atas dasar terbitnya izin tersebut, Satpol PP memutuskan menghentikan proses penyegelan sementara. Namun pengelola tetap akan dipanggil secara resmi untuk menandatangani surat pernyataan kepatuhan. “Dengan adanya izin ini, penyegelan kami hentikan. Tetapi hari Senin akan kami kirim surat panggilan ke kantor Satpol PP,” jelas Anis.

Pemanggilan itu, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan komitmen pengelola menjalankan usaha sesuai klasifikasi yang terdaftar. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Kota Samarinda.

“Yang dijalankan harus sesuai dengan kode KBLI. Jika tidak, tentu ada konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan dan perda yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda menyimpulkan Pesona Coffee melanggar ketentuan karena tidak mengantongi izin serta berada di kawasan permukiman yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas hiburan malam. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah terhadap operasional tempat tersebut.

Kini, meski izin telah terbit, Pemkot memastikan pengawasan tetap berjalan. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kenyamanan warga di lingkungan permukiman. “Proses ini berjalan sesuai aturan. Kami ingin semua pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku,” pungkas Anis. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *