merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Izin Reklame Dikeluhkan Berbelit, DPRD Samarinda Godok Aturan Baru, Kejar PAD Rp10 Miliar

img 20260603 wa0083
Salah satu konstruksi reklame di Kota Samarinda. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame di Kota Samarinda masih jauh dari harapan. Di tengah menjamurnya baliho dan media promosi di berbagai sudut kota, penerimaan daerah dari sektor tersebut baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar dari target Rp10 miliar yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi itu menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan pembentukan regulasi baru tidak hanya ditujukan untuk menata keberadaan reklame yang dinilai masih semrawut, tetapi juga mencari solusi atas berbagai kendala yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.

Menurutnya, salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan adalah proses perizinan yang dianggap berbelit, terutama terkait sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum reklame dapat dipasang secara legal.

“Yang disampaikan tadi mereka merasa kesulitan. Karena kalau mereka mau membayar pajak harus ada izin yang resmi, sementara proses menuju ke sana yang masih banyak dikeluhkan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Salah satu keluhan yang mencuat berkaitan dengan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada konstruksi reklame. Pelaku usaha menilai aturan tersebut lebih relevan diterapkan pada bangunan permanen, bukan konstruksi reklame yang bersifat semipermanen.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti masih banyaknya reklame yang diduga belum memenuhi ketentuan administrasi maupun perizinan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya kontribusi sektor reklame terhadap PAD. “Reklame di Samarinda ini begitu banyak, tetapi uang yang masuk ke kas daerah tidak seberapa. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pansus I mulai membahas sejumlah opsi pengawasan yang lebih efektif. Salah satunya dengan mewajibkan setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi dilengkapi kode QR sebagai penanda legalitas.

Skema itu diharapkan memudahkan pengawasan di lapangan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.

“Jangan sampai yang taat mengurus izin diperlakukan sama dengan yang tidak taat. Kalau nanti ada QR-nya, akan lebih mudah membedakan mana yang legal dan mana yang tidak,” tegas Markaca.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda, Yuris Abu Bakar, mengakui persoalan perizinan telah menjadi keluhan yang berlangsung cukup lama di kalangan pelaku usaha.

Menurutnya, kendala terbesar bukan terletak pada kewajiban membayar pajak, melainkan proses teknis yang masih memerlukan banyak persyaratan tambahan sehingga sering memperlambat pengurusan izin.

Ia mencontohkan pemasangan reklame pada bangunan usaha yang kerap mensyaratkan dokumen bangunan induk, sehingga proses administrasi menjadi lebih panjang dan tidak jarang berhenti di tengah jalan.

“Yang jadi kendala itu teknisnya. Bukan soal mau bayar pajak atau tidak, tetapi prosesnya yang sering membuat pengusaha kesulitan memenuhi semua persyaratan,” ujarnya.

Pembahasan raperda tersebut masih akan berlanjut dalam beberapa tahapan ke depan. DPRD berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha, penataan wajah kota, serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor reklame.

“Kami sebenarnya tidak keberatan membayar pajak. Yang kami harapkan prosesnya bisa lebih sederhana sehingga pelaku usaha lebih mudah memenuhi kewajibannya.” pungkas Yuris. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *