KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, secara resmi mengadukan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo IV Cabang Samarinda.
Langkah tersebut diambil menyusul maraknya insiden tabrakan ponton terhadap jembatan di perairan Samarinda yang dinilai terus berulang tanpa penanganan tegas. Husni menilai, kejadian serupa seolah menjadi persoalan rutin karena tidak disertai tindakan korektif yang memberikan efek jera.
Husni menjelaskan bahwa selama ini DPRD Kalimantan Timur telah berupaya mendorong penyelesaian melalui berbagai mekanisme kelembagaan, mulai dari rapat dengar pendapat hingga rekomendasi dan teguran. Namun, upaya tersebut dinilai belum mampu menghentikan terulangnya insiden yang sama.
“Selama ini DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi, memanggil pihak terkait, serta menyampaikan teguran. Akan tetapi, kejadian serupa tetap terulang. Oleh karena itu, saya mengambil inisiatif pribadi untuk membawa persoalan ini ke Ombudsman,” ujar Husni pada Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas nama pribadi sebagai wakil rakyat, bukan atas nama institusi DPRD Kalimantan Timur. Dalam laporannya, Husni meminta Ombudsman untuk menilai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh regulator dan pengelola pelabuhan, sekaligus merekomendasikan pemberian sanksi yang tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Politisi yang akrab disapa Ayyub itu menilai, dugaan maladministrasi yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, frekuensi insiden yang terus berulang menunjukkan adanya kelalaian serius dalam fungsi pengawasan.
“Jembatan Mahakam Lama telah mengalami puluhan kali tabrakan, sementara Jembatan Mahulu juga sudah beberapa kali mengalami kejadian serupa. Jika peristiwa ini terus berulang, maka hal tersebut bukan lagi insiden biasa, melainkan indikasi kegagalan sistem,” tegasnya.
Ia menambahkan, dampak dari kelalaian tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat Kalimantan Timur. Tanpa adanya sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, ia menilai risiko terhadap keselamatan dan infrastruktur publik akan terus berulang.
“Selama ini yang selalu dipersalahkan adalah nahkoda kapal. Padahal regulator dan pengelola pelabuhan memiliki kewajiban pengawasan. Apabila tidak ada sanksi yang tegas, maka masyarakat yang akan terus menanggung kerugiannya,” katanya.
Husni juga menanggapi pernyataan KSOP yang kerap menyebut perannya sebatas regulator. Menurutnya, justru fungsi regulator tersebut yang perlu dinilai oleh Ombudsman. “Ombudsman memiliki kewenangan untuk menilai kinerja regulator. Apabila terdapat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, maka mekanisme penyelesaiannya memang melalui Ombudsman,” ujarnya.
Melalui proses pemeriksaan Ombudsman, Husni berharap akan lahir rekomendasi resmi yang tidak berhenti pada teguran semata, tetapi disertai sanksi tegas, bahkan hingga pemberhentian apabila terbukti terjadi pelanggaran berat. “Tujuan saya jelas, harus ada efek jera. Apabila diperlukan hingga pemberhentian. Jangan sampai masyarakat terus menanggung risiko, sementara tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban,” ucapnya.
Ia menambahkan, langkah pengaduan ini ditempuh setelah berbagai upaya lain, termasuk penyampaian aspirasi melalui forum resmi dan media sosial, tidak menghasilkan perubahan yang signifikan. Husni menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut demi melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat Kalimantan Timur.(ns)