merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Dinas Pertanian Kutim Perketat Aturan Pupuk Bersubsidi, Hanya Tiga Komoditas yang Berhak

img 20251123 wa0005
Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnamingrum.

KALTIMVOICE.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempertegas aturan penyaluran pupuk bersubsidi dengan membatasi penerima hanya pada tiga komoditas pangan utama. Kebijakan ini disampaikan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim untuk memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai prioritas nasional.

Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnamingrum, menegaskan, pupuk subsidi bukan untuk seluruh tanaman, melainkan hanya diberikan kepada petani padi, jagung, dan kedelai. “Untuk tanam pangan itu padi, jagung sama kedelai di luar itu tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” ujar Dyah, Minggu (23/11/2025).

Pengetatan aturan ini dilakukan menyusul masih ditemukannya petani yang berharap pupuk subsidi dapat digunakan untuk komoditas hortikultura, perkebunan, bahkan tanaman penghijauan. Dinas menegaskan, hal tersebut tidak dibenarkan. Pembatasan ini merupakan mandat dari pemerintah pusat agar subsidi negara benar-benar menjangkau sektor yang memiliki dampak langsung pada ketahanan pangan.

Dengan penegasan ini, DTPHP meminta seluruh kelompok tani untuk menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara lebih akurat. Penginputan data ke sistem e-Alokasi juga harus mengikuti jenis komoditas yang diperbolehkan. Distributor dan kios resmi diingatkan agar tidak menyalurkan pupuk subsidi di luar daftar petani penerima dan komoditas prioritas.

Kebijakan ini turut berdampak pada pola tanam petani. Mereka yang sebelumnya menanam komoditas nonprioritas diimbau mulai menyesuaikan dengan komoditas pangan jika ingin mengakses pupuk subsidi. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mendorong peningkatan produktivitas pangan pokok, terutama di tengah upaya Kutim memperkuat stok beras, jagung, dan kedelai lokal.

DTPHP Kutim menegaskan pengawasan akan diperketat melalui monitoring lapangan dan koordinasi bersama aparat kecamatan dan penyuluh pertanian. “Kami akan kawal supaya penyaluran subsidi tepat sasaran,” ujar Dyah.

Dengan aturan yang lebih rigid, Pemkab Kutim berharap tidak ada lagi penyimpangan pupuk subsidi serta produksi pangan pokok dapat meningkat stabil sepanjang tahun. (adv/diskominfokutim/yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *