merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Catatan Absensi Buruk, Belasan ASN Kaltim Terancam Dipecat

img 20260107 wa0048
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Prananta.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang 2025. Dari hasil evaluasi awal, terdapat belasan ASN yang terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat catatan kehadiran yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Prananta, menegaskan bahwa pelanggaran administratif tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan ringan. Menurutnya, disiplin kerja merupakan bagian fundamental dari integritas ASN sebagai pelayan publik serta mencerminkan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Meski jumlah pasti masih menunggu verifikasi data terbaru, Irfan memastikan bahwa jumlah ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran berat tersebut cukup signifikan. “Jumlah pastinya masih perlu kami pastikan kembali, namun yang masuk dalam daftar tersebut ada belasan ASN,” ujarnya Rabu, (7/1/2026).

Ia menjelaskan, mayoritas pelanggaran berkaitan dengan ketidakhadiran tanpa keterangan sah dalam jangka waktu yang panjang. Para ASN tersebut dinilai telah melampaui batas toleransi absensi sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian, tanpa menyampaikan penjelasan kepada atasan maupun instansi terkait.

“Sebagian besar disebabkan karena tidak menjalankan kewajiban masuk kerja. Akumulasi ketidakhadirannya sudah melebihi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan ASN yang tercatat tidak hadir selama lebih dari 28 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Polanya hampir sama, yakni tidak pernah masuk kerja,” ungkap Irfan.

Saat ini, penanganan kasus pelanggaran disiplin tersebut masih terus berjalan. Irfan menyebutkan bahwa sebagian besar berkas laporan telah disampaikan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti hingga penetapan keputusan akhir terkait sanksi disiplin. “Prosesnya sudah berjalan. Beberapa di antaranya sedang dipersiapkan untuk penjatuhan hukuman disiplin,” tegasnya.

Selain persoalan absensi, Inspektorat Daerah juga menemukan ASN yang tersangkut permasalahan hukum lainnya. Namun, Irfan menekankan bahwa penanganan kasus pidana, seperti dugaan tindak pidana korupsi, tidak dapat disamakan dengan pelanggaran disiplin administratif. “Untuk perkara pidana, sanksi baru dapat diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Irfan Prananta.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *