KALTIMVOICE,SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mencari cara meningkatkan penerimaan dari sektor pajak alat berat yang kini menjadi kewenangan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menegaskan, instrumen fiskal ini memiliki potensi besar sehingga perlu didorong dengan aturan yang lebih jelas dan insentif yang tepat.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, menjelaskan bahwa sejak awal kebijakan ini diterapkan, Gubernur Kaltim telah memberikan stimulus berupa pemotongan tarif bagi perusahaan yang melaporkan kepemilikan alat berat.
Dengan kebijakan tersebut, tarif pajak yang semula ditetapkan 0,2 persen dipangkas hingga setengahnya. “Pak Gubernur sudah memberikan reward bagi perusahaan yang baru mendaftarkan alat berat, diskonnya 50 persen. Jadi tarifnya hanya 0,1 persen,” ungkap Ismiati, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, insentif tersebut terbukti efektif menekan keluhan para pelaku usaha. Sejauh ini, hampir tidak ada protes yang muncul karena tarif yang berlaku di Kaltim dianggap sangat ringan jika dibandingkan daerah lain. “Adakah pernah lihat pengusaha ribut-ribut soal tarif alat berat? Enggak ada kan, karena memang enggak ada,” tegasnya.
BELUM CAPAI TARGET PENERIMAAN
Meskipun kebijakan itu berjalan lancar, tetapi realisasi penerimaan pajak alat berat belum sesuai harapan. Data resmi Bapenda menunjukkan, hanya sekitar 2.568 unit alat berat yang tercatat, padahal estimasi di lapangan mencapai lebih dari 7.000 unit.
Kondisi tersebut membuat capaian penerimaan pajak hingga pertengahan 2025 baru mendekati Rp10 miliar, jauh dari target Rp50 miliar. Lambannya pelaporan dari perusahaan salah satunya dipicu persoalan regulasi.
Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang menjadi dasar perhitungan pajak tidak mencakup semua spesifikasi, baik dari sisi jenis, merek, maupun tahun produksi. Hal ini membuat sebagian pengusaha menunda pendaftaran karena merasa dasar hukumnya belum lengkap.
Sebagai solusi, Pemprov Kaltim melalui Bapenda tengah menyiapkan peraturan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Estimasi Jual Alat Berat (EJAB).
Aturan ini akan mengacu pada data resmi harga dari dealer alat berat sehingga dapat menutup celah hukum yang selama ini menjadi penghambat.Ismiati optimistis keberadaan Pergub tersebut mampu meningkatkan kepatuhan dan pada akhirnya memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
“Kalau aturan sudah jelas, semuanya akan lebih tertib. Pajak ini penting karena langsung kembali untuk pembangunan daerah,” tutupnya. (ns)