KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menegaskan bahwa seluruh barang hasil penertiban diproses melalui mekanisme hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak.
Penegasan ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait nasib barang yang disita petugas di lapangan.
Ia memastikan setiap barang yang diamankan dicatat sebagai barang bukti dan tidak langsung dimusnahkan maupun diambil tanpa dasar hukum. Seluruh tahapan penanganan mengacu pada standar operasional prosedur serta keputusan pengadilan.
“Barang bukti baru bisa disidangkan kalau syaratnya terpenuhi. Yang bisa dimusnahkan itu adalah barang bukti yang sudah ada keputusan dari pengadilan,” jelas perwakilan Satpol PP.
Ia menjelaskan, keputusan akhir terhadap barang sitaan sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Satpol PP hanya menjalankan putusan tersebut, baik pengembalian maupun pemusnahan barang. “Kalau diputuskan dikembalikan, ya dikembalikan. Itu haknya pengadilan, bukan kita lagi,” ujarnya.
Anis menyebut barang-barang yang tidak memiliki nilai ekonomis tetap ada mekanisme yang harus dilalui. Salah satunya adalah barang dagangan yang rusak atau membusuk karena tidak diambil dalam jangka waktu tertentu.
Ia menegaskan, dalam proses penertiban tidak ada istilah barang tidak bertuan. Setiap barang yang diamankan harus dicatat dalam berita acara penyitaan dan dilaporkan secara resmi, sehingga penanganannya jelas dan tidak bisa disalahgunakan. “Bukan berarti barang itu tidak bertuan. Tetap harus ada berita acara dan dilaporkan ke pengadilan. Tidak semaunya,” katanya.
Lebih lanjut, Anis juga memastikan pemilik barang diberi kesempatan untuk mengambil kembali barang sitaan. Proses tersebut dilakukan dengan pendataan identitas dan pencatatan jumlah barang yang diamankan. “Kalau masih sekali biasanya kami kembalikan. Kalau sudah berkali-kali, baru disidangkan,” pungkas Anis. (mell)