KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA–Di era digital yang sudah menyentuh hampir semua ruang publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang berjalan dengan regulasi kuat dan mekanisme jelas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, dalam dialog Publika yang ditayangkan langsung oleh TVRI Kalimantan Timur, Jumat (27/2/2026).
Faisal mengatakan bahwa arah kebijakan keterbukaan informasi di Kalimantan Timur sudah memiliki dasar hukum yang tegas. Regulasi tersebut memastikan setiap badan publik, tanpa kecuali, wajib membuka data dan menyediakan akses informasi bagi masyarakat.
“Aturan kita jelas. Warga negara berhak mendapatkan informasi, dan badan publik sekecil apa pun wajib terbuka,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa lima tahun terakhir Kaltim konsisten berada pada kategori informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahunan Komisi Informasi Pusat. Capaian ini menurutnya, menunjukkan bahwa standar keterbukaan informasi telah berjalan dengan baik di tingkat daerah.
Selain penguatan regulasi, Faisal menilai dinamika masyarakat di media sosial juga menjadi indikator penting. Menurutnya, meningkatnya diskusi publik menandakan bahwa ruang digital di Kaltim semakin terbuka dan partisipatif.
“Ketika masyarakat ramai berdiskusi di ruang terbuka, itu menandakan kita sudah transparan. Pemerintah terbuka, masyarakat kritis itu ekosistem yang sehat,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa transparansi harus dibarengi dengan literasi digital yang kuat agar masyarakat mampu menyaring informasi secara bijak. “Ruang digital ini luas dan cepat. Karena itu masyarakat harus cerdas mengelola dan memilah informasi,”tambahnya.
Faisal juga menekankan bahwa pemerintah telah menyediakan kanal resmi untuk memastikan keterbukaan berjalan optimal, termasuk melalui PPID di seluruh perangkat daerah. Selain itu, kanal pengaduan nasional SP4N Lapor!disebutnya berperan penting dalam memperkuat partisipasi publik.
“SP4N Lapor! memberi gambaran masalah secara real-time. Ini alat bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, dan bagi pemerintah untuk segera merespon dan berbenah,” jelasnya.
Dengan dukungan regulasi, ruang digital yang aktif, dan masyarakat yang terlibat, Diskominfo Kaltim optimistis praktik keterbukaan informasi publik di daerah akan terus bergerak ke arah yang lebih matang dan akuntabel.
Ke depan, Diskominfo Kaltim menargetkan keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi budaya kerja seluruh badan publik.
Masyarakat semakin mudah memanfaatkan kanal resmi, sementara instansi daerah semakin sigap merespons, sehingga transparansi bukan hanya tampak dalam laporan, tetapi benar-benar dirasakan dalam pelayanan sehari-hari. (sef)