KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda memastikan menyegel operasional Pesona Coffee di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan. Tempat usaha tersebut ditutup sementara setelah melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin dan keresahan di lingkungan sekitar. Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada legalitas usaha serta kesesuaian lokasi dengan aturan tata ruang.
Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto, menjelaskan bahwa hasil koordinasi menunjukkan adanya persoalan mendasar pada perizinan.
“Jadi mereka menyalahi ketentuan, khususnya perizinan. Tidak ada izin yang diproses oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujar Tejo, Kamis (19/2/2026).
Tak hanya soal izin, persoalan tata ruang juga menjadi sorotan. Usaha yang beroperasi di kawasan Pelita 3 tersebut berada di kawasan permukiman yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas hiburan malam. “Di lokasi Pelita 3 itu adalah kawasan permukiman. Yang dibenarkan untuk usaha hanya UMKM atau angkringan, bukan tempat hiburan malam,” jelasnya.
Karena tidak mengantongi izin resmi dan dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, pemerintah memutuskan untuk menyegel sekaligus menutup operasional tempat tersebut. Pengelola juga disarankan mengurus perizinan baru yang sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Hari ini kita tetapkan tempat hiburan tersebut akan kita segel dan tutup. Kami sarankan untuk mengurus perizinan baru yang sesuai dengan RTRW,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan, setelah penertiban di lapangan, pihaknya langsung melakukan langkah administratif dan hukum. Penyidik Satpol PP telah memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan secara resmi melalui proses berita acara pemeriksaan (BAP).
“Penyidik kami sudah mem-BAP owner. Prosesnya akan kami lanjutkan ke persidangan setelah syarat teknisnya terpenuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut murni untuk klarifikasi, bukan bentuk negosiasi seperti yang sempat beredar di media sosial. “Pemanggilan itu untuk klarifikasi dan BAP terkait pelanggaran, bukan untuk negosiasi,” tegas Anis.
Menurutnya, saat penertiban di lapangan, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah. Hal itulah yang menjadi dasar pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk pendalaman lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia menyebut proses administratif dan penegakan perda akan terus berjalan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kota Samarinda.“Yang jelas proses ini berjalan sesuai aturan, dan kami ingin semua pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku,” pungkas Anis. (mell)