KALTIMVOICE.ID, KUTAI TIMUR – Upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam memperluas akses layanan administrasi kependudukan membuahkan hasil nyata. Hingga awal November 2025, capaian perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kutim telah mencapai 98,96 persen, mendekati target nasional sebesar 99,4 persen.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, optimistis sisa kurang dari satu persen itu akan tercapai bahkan terlampaui sebelum akhir tahun.
“Target kinerja kepemilikan KTP bagi penduduk wajib KTP itu ditetapkan secara nasional di angka 99,4 persen untuk tahun 2025. Per data Oktober kemarin, kita sudah di 98,96 persen. Insyaallah, kita tercapai, bahkan lebih,” ujar M Syarif di Kantor Bupati Kutim, Jumat (7/11/2025).
Capaian tersebut tidak lepas dari inovasi strategi pelayanan yang diterapkan Disdukcapil Kutim untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah terpencil. Syarif menjelaskan, pihaknya mengandalkan tiga langkah utama yang terbukti efektif meningkatkan partisipasi warga dalam perekaman data kependudukan.
Strategi pertama, penerapan kebijakan desentralisasi pelayanan. Kini perekaman dan pencetakan KTP-el dapat dilakukan di 18 kecamatan tanpa harus ke kantor Disdukcapil kabupaten. Kedua, program jemput bola yang menyasar kelompok usia pemula, terutama siswa SLTA berusia 17 tahun, sebagai segmen terbesar yang belum merekam.
Sedangkan strategi ketiga, pengiriman surat pemberitahuan khusus kepada warga yang belum melakukan perekaman. Cara ini dinilai efektif mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi dokumen identitasnya. “Layanan kita dekatkan ke masyarakat. Masyarakat tidak harus jauh-jauh kecapil (ke Kantor Disdukcapil Kabupaten), cukup di kecamatan, sudah dia bisa terlayani,” tutupnya. (yud)