KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Sengketa keterbukaan informasi publik yang melibatkan Petinggi Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, menjadi sorotan setelah kasus tersebut disidangkan di Komisi Informasi Kalimantan Timur. Perkara ini dinilai sebagai kasus perdana yang menyeret kepala kampung ke meja persidangan sengketa informasi, sekaligus menjadi ujian penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat desa.
Petinggi Kampung Muara Tae, Santi, didampingi kuasa hukumnya Irwan Kusuma, Idrus Luter Fernandes dan Bambang Edy Dharma menyampaikan, dirinya hadir pada persidangan agar memahami secara jelas informasi apa saja yang dinilai belum terbuka oleh masyarakat.
Menurutnya, selama ini Kantor Kampung Muara Tae telah mempublikasikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) melalui infografis yang dipasang setiap tahun di depan kantor kampung.
“Selama ini kami merasa sudah terbuka. Realisasi APBKam selalu kami pajang dalam bentuk infografis yang bisa dilihat masyarakat umum. Tapi ternyata masih ada ketidakpuasan dari sebagian warga terkait informasi yang diminta,” ujar Santi pada wartawan kaltimvoice.id, Kamis (18/12/2025).
Ia mengaku kebingungan karena tidak mengetahui secara spesifik dokumen apa yang dimaksud pemohon. Oleh karena itu, dirinya berharap persidangan ini dapat memberikan kejelasan batasan informasi publik yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan. Sidang sengketa informasi tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mediasi pada Januari mendatang.
Santi berharap pada sidang lanjutan nanti, pihak Inspektorat, Dinas terkait, Sekretaris Daerah, serta PPID Kabupaten Kutai Barat dapat hadir agar memberikan penjelasan resmi. Ia menilai kehadiran instansi tersebut penting agar kepala kampung tidak salah langkah dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.
“Saya minta kejelasan secara tertulis. Sampai di mana batasan informasi yang boleh kami sampaikan ke publik dan mana yang dikecualikan. Jangan sampai kepala kampung disidangkan sendiri tanpa pendampingan aturan yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan kegelisahannya sebagai kepala kampung yang kerap dicurigai masyarakat terkait pengelolaan dana desa. Bahkan, secara pribadi ia menyampaikan pandangan agar pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Kampung (ADK) sepenuhnya diatur pemerintah pusat dan daerah, sehingga kepala kampung tidak lagi bersentuhan langsung dengan uang.
“Saya lebih ingin bersentuhan dengan masyarakat dari pada dengan uang. Kalau bisa dana desa dikelola pusat, kami terima bersih saja. Supaya tidak ada lagi kecurigaan dan konflik di masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur, Hajaturamsyah, menyampaikan bahwa perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah desa di Kaltim. Ia menegaskan, kepala desa atau kepala kampung merupakan bagian dari badan publik yang wajib memahami dan menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini kasus yang menarik, justru ini momentum edukasi agar pemerintah desa memahami apa saja informasi yang wajib diumumkan dan disediakan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Hajaturamsyah, persidangan ini masih berada pada tahap pemeriksaan awal sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Prinsip penyelesaian sengketa informasi, lanjutnya, adalah cepat, sederhana, dan biaya ringan. Oleh karena itu, Komisi Informasi mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi.
Di sisi lain, Buyung Marajo sebagai pemohon yang dikuasakan warga, menjelaskan, permohonan informasi diajukan atas kuasa sejumlah warga Kampung Muara Tae. Dokumen yang diminta meliputi APB Kampung tahun 2021-2025 serta realisasi APB Kampung tahun 2021-2024, dengan total sembilan dokumen.
“Yang dipublikasikan di baliho hanya ringkasan. Publik berhak mengetahui detail anggaran dan realisasinya. Ini bukan tuduhan, tapi bentuk partisipasi publik untuk mengawasi penggunaan uang negara,” tegasnya.
Sidang sengketa informasi ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Januari 2026, dengan harapan dapat menemukan titik temu antara hak masyarakat atas informasi dan kepastian hukum bagi pemerintah kampung. (yud)