KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Putusan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda tidak hanya menutup proses hukum bagi para pelaku utama, tetapi juga kembali menyoroti peran eks anggota Brimob berinisial D yang sebelumnya menjual senjata api (senpi) kepada pelaku.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (25/2) lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra pada Mei 2025 lalu. Di tengah vonis tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada oknum Brimob berinisial D yang sebelumnya terungkap sebagai pihak yang menjual senpi yang digunakan dalam aksi penembakan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa hingga saat ini status hukum D masih berada pada ranah pelanggaran etik internal kepolisian dan belum masuk ke proses pidana baru.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada permintaan tertulis maupun resmi dari majelis hakim untuk menaikkan status hukum D menjadi tersangka.
“Dari majelis hakim belum ada permintaan tertulis dan resmi untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Hendri, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, secara konstruksi perkara, posisi D berada di luar rangkaian utama tindak pidana pembunuhan berencana yang telah diputus pengadilan. Sepuluh terdakwa yang divonis merupakan pihak yang terlibat langsung dalam perencanaan, pengawasan, hingga eksekusi penembakan.
“Oknum ini tidak masuk dalam rangkaian peristiwa penembakan. Dia menjual senjata yang kemudian digunakan pelaku, tetapi transaksi itu terjadi dua tahun sebelum kejadian,” katanya.
Meski demikian, kepolisian memastikan tindakan tegas tetap diberikan atas pelanggaran yang dilakukan D melalui proses kode etik yang ditangani Bidpropam Polda Kalimantan Timur.
Proses tersebut berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan. “Yang jelas sudah kami tindak tegas melalui proses kode etik oleh Bidpropam Polda Kaltim dan dilakukan PTDH,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri mengatakan bahwa jika ada permintaan resmi untuk menaikkan status hukum oknum tersebut, kepolisian harus membuka penyelidikan baru karena kasus jual beli senjata terjadi pada waktu yang berbeda dari rangkaian kasus penembakan.
“Harus dilakukan penyelidikan ulang dengan mencari saksi dan menelusuri proses jual beli senjata. Itu membutuhkan penyidikan baru,” pungkasnya.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada 10 terdakwa kasus ini. Vonis 18 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa Julfian. Sementara itu, Kurniawan dan Fatuy masing-masing dihukum 6 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya, yakni Andi Lau, Abdul Gafar, Satar Maulana, dan Wiwin alias Ando, divonis 5 tahun penjara.
Anwar alias Ula dijatuhi hukuman 6 tahun, Aril alias Aril 7 tahun, dan Aulia Rahim divonis 11 tahun penjara.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman maksimal hingga 20 tahun terhadap terdakwa dengan peran dominan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, termasuk peran masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada penembakan di lokasi hiburan malam tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyatakan pihaknya kecewa atas putusan yang dibacakan. Menurutnya, pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa cukup signifikan dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan keluarga korban.
“Kita sama-sama dengar hampir semuanya turun drastis. Ada yang dituntut 20 tahun, jatuhnya 11 tahun. Ada yang 10 tahun hanya divonis 5 tahun. Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi rasa keadilan keluarga korban belum terpenuhi,” ujar Agus usai persidangan.
Ia menilai fakta persidangan telah mengungkap adanya unsur perencanaan dalam kejadian tersebut. “Fakta di persidangan menunjukkan peristiwa ini tidak terjadi secara spontan. Ada rangkaian tindakan yang disusun dan dilakukan dengan kesadaran penuh. Karena itu kami berharap jaksa mempertimbangkan langkah banding,” tegasnya.
Ibu korban, Ratnywati, juga mengungkapkan kekecewaannya. Dengan suara bergetar, ia menyebut vonis tersebut terlalu ringan dibanding penderitaan yang dialami keluarganya. “Saya sangat kecewa. Kalau spontan mungkin berbeda, tapi ini ada perencanaan. Saya memohon jaksa untuk banding. Saya tidak terima,” ujarnya.
Ratnywati juga menyebut selama proses persidangan dirinya berusaha tetap menghormati jalannya hukum meski kerap merasa tertekan secara emosional.“Kami datang hanya untuk mencari keadilan,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Adib Fachri, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim dan akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. “Ada beberapa putusan yang turun cukup jauh dari tuntutan kami. Karena tuntutan ini berasal dari pusat, kami akan melaporkan dan menunggu arahan. Kemungkinan besar kami akan mengajukan banding,” ujarnya.
Adib menegaskan bahwa jaksa memiliki waktu untuk menentukan sikap, termasuk mempertimbangkan pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. (mell)