KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Penertiban pedagang yang berjualan di koridor Pasar Pagi Samarinda mulai dilakukan hari ini setelah sosialisasi awal bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda serta unsur terkait dilakukan Selasa (30/3/2026).
Petugas memastikan penataan difokuskan pada pedagang yang sebenarnya sudah memiliki kios, tetapi memilih berjualan di koridor pasar yang merupakan fasilitas umum pengunjung.
“Yang ditertibkan ini pedagang yang punya lapak, tetapi lapaknya tidak ditempati dan mereka pindah berjualan di koridor. Padahal koridor itu fasilitas publik,” ujar Kepala Satpol PP, Anis Siswantini.
Anis menjelaskan, peninjauan di lapangan ini menjadi tahap sosialisasi awal agar pedagang memahami aturan sebelum tindakan lanjutan dilakukan. Pendekatan tersebut, kata dia, sengaja dilakukan lebih dulu agar proses penertiban berjalan persuasif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kami maunya persuasif, humanis namun tegas. Tahap persuasifnya sudah kami lakukan, tinggal menunggu tindak lanjut dari Disdag,” katanya.
Setelah tahapan sosialisasi rampung, Satpol PP memastikan penertiban akan dilanjutkan sesuai prosedur melalui mekanisme resmi, termasuk pemberitahuan tertulis kepada pedagang sebelum eksekusi dilakukan.
Jika seluruh tahapan administrasi sudah dilimpahkan dari Disdag, penertiban akan dilakukan melalui tim gabungan yang diturunkan langsung ke lapangan. “Kalau sudah dilimpahkan ke kami, tentu kami bentuk tim gabungan untuk pelaksanaan penertiban,” jelasnya.
Penataan sejak dini dinilai penting agar kondisi pasar tetap tertib dan tidak kembali semrawut seperti sebelumnya, mengingat kawasan Pasar Pagi merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan utama di Samarinda yang juga menjadi wajah kota. (mell)