KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda akhirnya membuka secara gamblang persoalan perizinan pematangan lahan rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengakui bahwa surat keputusan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda bermasalah serius, baik dari sisi prosedur maupun substansi.
Pengakuan tersebut disampaikan Andi Harun di hadapan publik saat forum Rembug Pentahelix yang sejatinya membahas ancaman hidrometeorologi basah pada Kamis kemarin (18/12/2025).
Namun, isu perizinan RS Korpri justru menjadi sorotan utama, lantaran lokasi rumah sakit berada di kawasan dengan tingkat risiko banjir tinggi. Menurut Andi Harun, izin persetujuan lingkungan diterbitkan pada 29 Agustus 2025 bertepatan dengan hari terakhir Kepala DLH lama menjalankan tugas sebelum resmi memasuki masa purna pada 1 September 2025.
Permohonan izin tersebut diajukan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemrakarsa rencana perluasan rumah sakit. Ia menegaskan, proses penerbitan izin tersebut jauh dari mekanisme yang semestinya. Sejumlah perangkat daerah strategis yang seharusnya terlibat dalam pembahasan teknis justru tidak pernah diundang.
“Permohonan itu tidak diproses sesuai prosedur yang benar. Kepala bidangnya tidak dilibatkan, tidak ada rapat pembahasan substantif, BPBD tidak diundang, PUPR tidak diundang,” tegas Andi Harun.
Lebih lanjut, ia menilai substansi izin yang dikeluarkan juga bermasalah. Secara regulasi, persetujuan lingkungan berbeda dengan izin pematangan atau pengurukan lahan. Namun, dalam kasus ini, keduanya seolah disatukan secara tidak tepat. “Yang keluar itu sesungguhnya izin pematangan lahan, tapi dibungkus dengan judul persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Andi Harun mengingatkan bahwa berdasarkan peta risiko kebencanaan Kota Samarinda yang dapat diakses secara terbuka, kawasan RS Korpri termasuk zona dengan risiko banjir tingkat tinggi. Dalam kondisi tersebut, aktivitas pengurukan lahan seharusnya tidak direkomendasikan.
“Di kawasan itu termasuk risiko banjir tingkat tinggi. Harusnya tidak boleh ada izin pematangan lahan yang keluar,” katanya.
Atas temuan tersebut, Pemkot Samarinda mengambil langkah administratif dengan menangguhkan sementara izin yang telah diterbitkan. Penangguhan ini dilakukan agar pemrakarsa mengajukan ulang perizinan sesuai prinsip tata kelola lingkungan dan ketentuan kebencanaan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan tetap dimungkinkan, namun dengan pendekatan teknis yang berbeda. Metode penimbunan tidak akan direkomendasikan, dan struktur bangunan harus menyesuaikan karakter kawasan. “Boleh dibangun, tapi tidak mungkin kita rekomendasikan pengurukan. Secara teknis, yang bisa kita sarankan adalah struktur panggung,” jelasnya.
Bahkan, Andi Harun mengungkap fakta lain yang tak kalah penting. Bangunan RS Korpri yang berdiri saat ini dinilai telah menyimpang dari izin awal. Dalam dokumen resmi, bangunan seharusnya menggunakan struktur panggung, namun di lapangan justru dilakukan pengurukan lahan.
Ia pun tidak menutup-nutupi kesalahan internal pemerintah kota. Menurutnya, SK yang diterbitkan DLH merupakan produk perangkat daerah di bawah Pemkot Samarinda dan secara hukum mengandung cacat. “Apakah SK DLH-nya salah? Ya salah. Itu perangkat daerah di bawah Pemerintah Kota Samarinda,” ucapnya.
Meski berpotensi dibatalkan, Pemkot memilih jalur penangguhan sebagai bentuk kehati-hatian dan keadilan. Andi Harun menilai pemerintah tidak boleh serta-merta mencabut hak pihak pemilik lahan, selama proses perizinan diperbaiki sesuai aturan. “Saya tidak fair kalau langsung melarang orang membangun di tanah hak miliknya,” ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah berkewajiban melindungi hak sipil warga, tetapi pada saat yang sama harus memastikan setiap pembangunan patuh pada tata ruang dan mitigasi bencana. “Kalau masuk kawasan rawan bencana hidrometeorologi, maka rekomendasi kita jelas, tidak boleh dilakukan penimbunan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Andi Harun memastikan persoalan ini tidak berhenti pada penangguhan izin semata. Ia telah memerintahkan Inspektorat Daerah Kota Samarinda untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pegawai DLH yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut. “Kalau untuk pengusutan SK-nya, saya sudah memerintahkan Inspektorat Daerah Kota Samarinda untuk memeriksa semua pegawai di DLH yang terlibat masalah ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut bukan sekadar laporan administratif, melainkan arahan langsung untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran dilakukan secara sadar dan sengaja.
“Enggak, ini langsung arahan saya kepada DLH untuk memeriksa apakah benar-benar dugaan itu terbukti atau tidak, bahwa ini sadar dan sengaja diterbitkan sehingga mengandung cacat prosedur dan substansi,” pungkasnya. (ns)