KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dalam waktu dekat akan menertibkan kawasan parkir liar yang marak di sepanjang Jalan KH Fakhruddin, atau yang lebih dikenal warga sebagai eks Jalan Anggi di sekitar Islamic Centre Samarinda.
Penertiban ini menjadi langkah lanjutan pemerintah kota dalam menciptakan tata lalu lintas yang tertib sekaligus menata kawasan publik yang kini padat aktivitas ekonomi malam hari. Ruas jalan yang dulunya sepi itu kini menjelma menjadi salah satu pusat kuliner favorit warga Samarinda.
Barisan warung tenda, kafe, hingga lapak makanan kekinian tumbuh pesat di sisi jalan, menarik banyak pengunjung setiap malam. Namun, di balik ramainya aktivitas itu, muncul persoalan baru. Kendaraan yang parkir sembarangan hingga menutupi sebagian badan jalan menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lain.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebut sumber masalah tersebut berasal dari meningkatnya aktivitas usaha yang tidak diimbangi dengan pengaturan parkir yang memadai. “Penyebab utama parkir di tepi jalan itu karena adanya bangkitan atau tarikan dari suatu tempat usaha. Di (eks) Jalan Anggi memang banyak warung makan dan tempat istirahat. Kami sudah sampaikan kepada Wali Kota, dan sekarang sedang kami evaluasi,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak menutup mata terhadap kondisi itu. Bila tidak segera ditangani, kawasan tersebut berpotensi menjadi titik kemacetan baru yang mengganggu arus kendaraan di sekitar Islamic Centre.
Karena itu, Dishub menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari penertiban lapangan, peninjauan izin usaha, hingga pengawasan terhadap pengelola parkir yang beroperasi tanpa izin.
Dishub juga mengarahkan fokus pada legalitas tempat usaha di sepanjang jalan tersebut. Banyaknya pelaku kuliner yang belum mengantongi izin lengkap menjadi perhatian serius. “Semua pelaku usaha di sana harus kita lihat izinnya. Kalau belum berizin, ya solusinya harus ditertibkan. Kalau tempat usahanya ditutup, otomatis kendaraan tidak akan parkir lagi di sana,” tegasnya.
Selain menertibkan pelaku usaha, Dishub turut mengevaluasi kesesuaian tata letak bangunan dengan daya dukung jalan serta rencana tata ruang kota. Penataan yang baik diharapkan dapat menjaga kenyamanan pejalan kaki, kelancaran arus kendaraan, dan wajah kota yang tertib.
Tak hanya soal parkir kendaraan pribadi, pemerintah juga menyoroti munculnya pengelola parkir liar yang memungut retribusi tanpa izin resmi. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus menghambat sistem pengelolaan parkir yang sah.
“Kami akan lakukan sidak dan penertiban di lapangan. Tapi kami juga minta kerja sama masyarakat untuk mendukung upaya ini, agar Samarinda bisa menjadi kota yang tertib dan beradab,” katanya.
Manalu menambahkan, Dishub tidak akan ragu memberikan sanksi bagi pengelola parkir ilegal maupun pengendara yang memarkir kendaraan di luar area yang diperbolehkan. Patroli rutin akan digencarkan terutama pada malam hari saat aktivitas kuliner sedang ramai-ramainya.
Langkah Dishub tersebut mendapat sambutan positif dari warga. Banyak yang menilai, penertiban sudah seharusnya dilakukan karena kondisi jalan saat ini sering menimbulkan ketidaknyamanan dan risiko kecelakaan.
Firman (34), warga Sungai Dama, mengaku sering mengalami kesulitan saat melintas karena sempitnya ruang jalan akibat kendaraan yang parkir dua baris. “Kalau malam susah lewat. Jalan sempit, kadang ada yang parkir dua baris. Bahaya sekali kalau tidak hati-hati. Kami sangat setuju kalau pemerintah menertibkan, biar rapi dan lancar,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Fajar (28), pengendara ojek online, yang kerap berhadapan dengan kendaraan parkir sembarangan keluar masuk tanpa memperhatikan lalu lintas. “Kalau ramai, yang parkir seenaknya bikin macet. Pernah hampir nyenggol mobil yang tiba-tiba keluar dari parkiran. Jadi kalau Dishub mau tertibkan, itu langkah bagus,” tuturnya. (ns)