desain sukseskan kukar idaman terbaik

Sepanjang Desember 2025, Ada 31 Kasus Narkotika, 44 Tersangka

img 20251223 wa0050
Sejumlah tersangka kasus narkotika hasil pengungkapan Polresta Samarinda selama Desember 2025.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota Samarinda mencatat intensitas pengungkapan kasus narkotika yang cukup tinggi sepanjang Desember 2025. Menjelang momentum pergantian tahun, aparat kepolisian meningkatkan langkah penindakan guna menekan laju peredaran barang terlarang yang kerap meningkat pada periode tersebut.

Selama rentang waktu dua hingga tiga pekan terakhir, jajaran Polresta Samarinda bersama polsek di wilayah hukumnya berhasil membongkar puluhan perkara narkotika. Operasi tersebut melibatkan Satuan Reserse Narkoba serta dukungan unit-unit reserse di tingkat polsek, termasuk pengungkapan signifikan yang dilakukan Polsek Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa selama Desember 2025 pihaknya menangani 31 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, aparat menetapkan 44 orang sebagai tersangka yang terdiri atas 42 laki-laki dan dua perempuan.

“Seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Polresta Samarinda dan polsek jajaran dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika,” ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, tren peningkatan peredaran narkoba kerap terjadi menjelang perayaan akhir tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena berpotensi menjerat generasi muda yang keliru memaknai euforia pergantian tahun.

“Momentum akhir tahun sering dimanfaatkan pelaku untuk meningkatkan distribusi narkotika. Hal ini sangat memprihatinkan karena dapat berdampak langsung pada kalangan muda,” tegasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Total sabu yang diamankan mencapai 515,77 gram, ganja seberat 5.862,96 gram atau sekitar 5,9 kilogram, pil ekstasi sebanyak 1.812 butir, serta ekstasi berbentuk serbuk seberat 23,82 gram.
Sejumlah kasus dinilai menonjol, khususnya untuk narkotika jenis sabu.

Tiga laporan polisi utama sepanjang Desember yakni pada 7 Desember 2025, polisi mengamankan tersangka AF alias AS dengan barang bukti sabu 30,54 gram. Di hari yang sama, dua tersangka lainnya, HF dan FT, ditangkap dengan barang bukti 168,63 gram sabu.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 12 Desember 2025, saat Polsek Sungai Pinang mengamankan S dan MR alias Acot dengan sabu seberat 105 gram. Pengungkapan besar juga terjadi pada kasus ekstasi. Dari dua laporan polisi, aparat menyita total 1.810 butir pil ekstasi. Penangkapan pertama dilakukan pada 7 Desember 2025 terhadap HF dengan barang bukti 138 butir ekstasi.

Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan R alias Madan dengan barang bukti sebanyak 1.672 butir pil ekstasi. Sementara itu, untuk kasus ganja, polisi mencatat enam laporan polisi dengan delapan tersangka. Total ganja yang disita mencapai 5.862,76 gram. Pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Desember 2025 dengan tersangka JB alias Joko yang kedapatan membawa ganja seberat 2.811,84 gram.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan dan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama perayaan tahun baru. “Apabila narkotika ini berhasil beredar di tengah masyarakat, potensi gangguan keamanan dan dampak sosialnya sangat besar, terutama bagi generasi muda,” tutup Hendri Umar.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *