desain sukseskan kukar idaman terbaik

Sekda PPU Tegaskan Pengawasan SPPG Dilakukan Transparan Tanpa Kompromi

whatsapp image 2026 11 03 at 14.53.32
Tohar menanggapi wacana pemberian insentif bagi daerah yang dinilai sukses menjalankan program MBG.

KALTIMVOICE.ID, PENAJAM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menutup-nutupi hasil pengawasan dan audit lapangan terhadap 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di PPU. Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk melindungi keselamatan masyarakat penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan Tohar menanggapi wacana pemberian insentif bagi daerah yang dinilai sukses menjalankan program MBG. Tohar mengimbau seluruh jajaran untuk tidak mengorbankan kualitas pemeriksaan hanya demi mengejar predikat atau insentif.

“Jangan pernah ada temuan yang ditutup-tutupi. Apabila ada kekurangan atau ketiadaan standar kelayakan di lapangan, katakan sejujurnya dalam laporan. Sebab, jika terjadi dampak negatif akibat kelalaian operasional SPPG, yang paling dulu dirugikan adalah masyarakat kita sendiri,” tegas Tohar di Penajam.

Tohar membeberkan bahwa peran Pemkab PPU dalam pengawasan ini berfokus pada pengumpulan data empiris dan pelaporan. Daerah tidak memiliki kewenangan teknis untuk memberikan sanksi penutupan (punishment) atau keputusan penangguhan (suspend) terhadap SPPG yang bermasalah. Seluruh keputusan penindakan dan penilaian akhir berada penuh di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah pusat.

“Kewenangan daerah sebatas melakukan inspeksi dan melaporkan kondisi riil apa adanya. Mengenai sanksi atau penangguhan operasional, itu sepenuhnya menjadi domain pusat. Jika ada SPPG yang sebelumnya sempat ditangguhkan dan kini beroperasi kembali, tentu itu karena izin dari pusat telah dipulihkan,” paparnya.

Ia berharap proses inspeksi yang segera dilaksanakan Satgas Pemkab PPU dapat mendorong pengelola SPPG untuk terus meningkatkan standar pelayanan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh BGN dan Kemendagri.

(Adv138/diskominfoppu/udin.zacrez)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *