KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan warga yang masih menempati calon lahan pembangunan insinerator dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang hingga kini belum bisa dilakukan.
Meskipun sebagian warga telah menerima uang kerohiman, mayoritas di antaranya masih enggan meninggalkan lokasi. Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih mengedepankan langkah persuasif agar warga bersedia pindah secara sukarela tanpa perlu penertiban paksa.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan pendekatan humanis. Pemerintah tidak ingin menimbulkan gejolak di masyarakat selama proses relokasi berlangsung.
“Sampai saat ini kami masih mengedepankan cara-cara persuasif melalui sosialisasi dan mediasi. Harapannya, warga dapat memahami dan bersedia pindah dengan kesadaran sendiri,” ujar Anis pada Jumat (17/10/2025).
Dari total 18 kepala keluarga (KK) yang telah menerima uang kerohiman, hanya lima di antaranya yang memilih membongkar rumah dan meninggalkan lahan. Sisanya masih bertahan meskipun tenggat pembongkaran mandiri yang diberikan Pemkot pada 13 Oktober lalu.
Sebagian warga diketahui mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Samarinda. Langkah itu membuat proses penertiban harus ditunda sementara hingga adanya keputusan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Kami menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah kota yang sudah dialokasikan untuk kepentingan fasilitas umum,” jelas Anis.
Rencananya, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama anggota DPRD Samarinda akan melakukan pembahasan lanjutan guna menentukan langkah terbaik.
Pemkot Samarinda berharap warga dapat segera meninggalkan lokasi tanpa perlu tindakan tegas, mengingat proyek pembangunan insinerator tersebut merupakan bagian dari program nasional pengelolaan sampah perkotaan yang memiliki dampak besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.(ns)