merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Resah dengan Edaran Penertiban, Pedagang di Folder Air Hitam Samarinda Ngadu ke Dewan

img 20260206 wa0015
Pedagang di folder Air Hitam. (mell/kaltimvoice.id)

KATIMVOICE.ID, SAMARINDA — Penataan pedagang UMKM di kawasan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam, Samarinda, menjadi sorotan dalam rapat bersama Komisi I dan II DPRD Kota Samarinda, Kamis (5/2/2026). Audiensi ini digelar menyusul keresahan puluhan pelaku UMKM yang hingga kini belum memiliki kepastian regulasi terkait aktivitas mereka.

Keresahan ini bermula dari surat edaran lurah dan camat mengenai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Air Hitam. Kebijakan itu kemudian diperkuat dengan terbitnya surat penertiban dari Satpol PP yang secara khusus menyasar kawasan Folder Air Hitam.

Zulmi (32), perwakilan pedagang yang telah berjualan selama empat bulan di kawasan tersebut, menyebut persoalan utama yang dihadapi pelaku UMKM adalah kepastian hukum terkait jam operasional dan legalitas berjualan.

Ia menjelaskan para pedagang selama ini hanya fokus mencari nafkah tanpa mengetahui secara jelas siapa pihak yang menaungi atau bertanggung jawab terhadap aktivitas UMKM di kawasan tersebut. “Nah, sebenarnya kita kan di sini berlaku yang kayak cuma sekadar jualan aja. Kita nggak tahu siapa yang kita indukkan lah bahasanya kayak gitu,” ujarnya.

Dalam audiensi disampaikan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah memberikan izin sementara kepada sekitar 62 pelaku UMKM untuk berjualan di kawasan Folder Air Hitam. Namun, data tersebut turut dipersoalkan oleh pedagang lainnya.

Sementara Rafif (21), salah satu pedagang kopi yang telah berjualan sekitar 11 bulan, menilai angka tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. “Jumlah 62 itu kebanyakan pedagang keliling seperti sepeda listrik, pentol, cimol, sempol-sempolan. Kalau yang benar-benar menetap seperti kopi-kopi itu tidak sebanyak itu,” jelasnya.

Mereka meyebut pihak kelurahan sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait larangan berjualan dan mengeluarkan surat pemberitahuan. Namun, kekhawatiran muncul setelah adanya surat lanjutan dari Satpol PP. “Sosialisasi dari kelurahan itu benar. Surat juga sudah ada. Tapi setelah itu muncul surat dari Satpol, itu yang bikin kami khawatir,” tambahnya.

Kendati demikian, para pedagang berharap kawasan Folder Air Hitam tetap dapat dimanfaatkan sebagai ruang usaha UMKM dengan regulasi yang jelas dan tertib.“Kami ingin tetap jualan di sini dengan regulasi yang jelas. Soal kebersihan, parkir, dan disiplin, kami sudah berusaha tertib. Harapannya, kami tetap bisa berjualan tanpa rasa waswas,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa penertiban pedagang memang memiliki dasar surat dari Satpol PP. Namun, DPRD mengingatkan agar penataan tidak dilakukan secara kaku dan represif.

Menurutnya, akar persoalan terletak pada belum adanya regulasi yang jelas sehingga pedagang kerap berada dalam posisi rentan.

Ia meminta pihak kelurahan dan kecamatan segera menyusun aturan teknis sebagai solusi jangka pendek. Aturan tersebut diharapkan mengatur jam operasional, kewajiban kebersihan, pembatasan luasan lapak, hingga larangan mengganggu badan jalan.

“Dalam 2–3 hari ini saya minta Bu Lurah dan Pak Camat membuat aturan-aturannya. Misalkan boleh berjualan dari jam berapa sampai jam berapa, luasannya jangan terlalu besar, dan jangan mengganggu ketertiban,” katanya.

Iswandi juga membuka opsi relokasi pedagang ke area sekitar Folder Air Hitam, termasuk rencana pembangunan fasilitas oleh Pemerintah Kota Samarinda. Mekanisme retribusi pun akan dibahas agar aktivitas UMKM tetap berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Lebih lanjut, ia menegaskan penataan kawasan harus berjalan seimbang antara ketertiban dan keadilan sosial. “Kita tinggal di negara hukum, semuanya harus tertib, tapi tanpa mencederai hak-hak rakyat kecil. Semua bisa dicarikan solusinya kalau dari awal kita tahu,” tandasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *