KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Rencana penghapusan guru honorer menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mulai memunculkan kekhawatiran di daerah. Di Kalimantan Timur, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya realistis mengingat kebutuhan tenaga pengajar masih cukup tinggi, terutama di wilayah terpencil.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menilai kebijakan dari pemerintah pusat seharusnya tidak diterapkan secara kaku karena setiap daerah memiliki kondisi dan kemampuan berbeda-beda.
Menurutnya, Kalimantan Timur hingga kini masih menghadapi kekurangan guru, sementara kebutuhan pendidikan belum sepenuhnya mampu ditopang oleh ASN maupun PPPK. “Faktanya kita ini masih kekurangan guru, terutama di daerah-daerah terpencil. Jadi idealnya kebijakan seperti ini perlu dipertimbangkan lagi sesuai kondisi daerah,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, pemerintah pusat umumnya hanya memberikan arahan umum terkait kebijakan tenaga honorer. Namun, implementasinya tetap dikembalikan kepada kemampuan fiskal dan kebutuhan masing-masing daerah.
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kaltim menilai keberadaan guru honorer masih sangat diperlukan di Kaltim, terlebih kuota ASN dan PPPK dinilai belum mampu menutupi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah. “Kalau secara fiskal Kalimantan Timur masih memungkinkan, ya sebaiknya dipertahankan. Kami juga sepakat kalau guru honorer masih diperlukan,” katanya.
Sarkowi menegaskan, persoalan guru honorer seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi penghapusan status, tetapi juga bagaimana pemerintah menghadirkan solusi yang adil bagi tenaga pendidik yang selama ini sudah mengabdi.
Ia menilai banyak guru honorer justru masih menghadapi persoalan klasik seperti keterlambatan gaji dan ketidakpastian administrasi, terutama mereka yang direkrut langsung oleh sekolah karena kebutuhan tenaga pengajar.
Menurutnya, kondisi tersebut selama ini kerap terkendala sumber pendanaan yang terbatas, termasuk bergantung pada dana BOS. “Yang perlu dievaluasi itu bukan guru honornya, tapi bagaimana hak-hak mereka bisa diperhatikan. Jangan sampai mereka sudah mengajar, tapi haknya justru terlambat atau terkendala,” tegasnya.
Di sisi lain, Politisi Golkar tersebut mengakui peluang guru honorer untuk diangkat menjadi ASN maupun PPPK kini semakin terbatas. Namun menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta menghentikan tenaga honorer tanpa solusi yang jelas. “Tidak mungkin kita membiarkan mereka diputus begitu saja. Mereka sudah bekerja dan menunjukkan kinerja selama ini,” katanya.
Komisi IV DPRD Kaltim, lanjutnya, akan mengawal persoalan tersebut bersama pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kebutuhan riil pendidikan di Kalimantan Timur. Ia meyakini Pemerintah Provinsi Kaltim tidak akan tinggal diam terhadap nasib para guru honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan daerah. “Saya yakin pemerintah daerah juga akan mencari solusi terbaik, karena ini menyangkut masyarakat Kalimantan Timur.” pungkasnya. (mell)