KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Usulan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui dana zakat yang diusulkan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mulai menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk pengelola zakat di daerah.
Program MBG yang menjadi salah satu agenda nasional yang membutuhkan dukungan pembiayaan besar. Karena itu, muncul gagasan agar pendanaannya turut melibatkan sumber dana sosial masyarakat, termasuk zakat.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda, Ahmad Syahrir Idris, menegaskan bahwa zakat memiliki aturan penggunaan yang berbeda dengan anggaran program pemerintah pada umumnya. “Jadi zakat ini harus dibedakan dengan program pemerintah lainnya,” ujarnya, Kamis (27/2/2026).
Syahrir menjelaskan bahwa dana zakat tidak dapat digunakan secara bebas karena hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima atau asnaf yang telah ditetapkan dalam ketentuan syariat. “Zakat itu hanya dikhususkan untuk diterima oleh delapan asnaf,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut apabila Program MBG menyasar kelompok masyarakat yang masuk kategori tersebut, maka pemanfaatan zakat masih memungkinkan. Namun jika program ditujukan untuk masyarakat secara umum, penggunaan zakat dinilai tidak tepat. “Kalau misalnya MBG itu hanya untuk delapan asnaf, itu boleh. Tapi kalau tidak, itu tidak diperbolehkan.” pungkas Syahrir. (mell)