KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda, Unit II Pamapta Polresta Samarinda menggelar kegiatan pengecekan rutin pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit II Pamapta, Ipda Yudiansyah.
Pemeriksaan ini turut dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai satuan, antara lain AKP Sujatmiko (Kasi Propam Polresta Samarinda), Iptu Sugondo (Ka SPKT Polresta Samarinda), Iptu Kasri (Kanit Provos Si Propam Polresta Samarinda), Ipda Sutrisno (Kanit Paminal Si Propam Polresta Samarinda), serta anggota Piket B Pamapta Polresta Samarinda.
Dalam pelaksanaan pengecekan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan dilarang berada di dalam rutan. Beberapa di antaranya meliputi gantungan baju, kotak makan plastik, piring dan sendok plastik, silet, sendok besi, galon air, keranjang, tongkat, kotak kartu, tali celana, pulpen, serta kain panjang.
Seluruh barang hasil temuan tersebut telah dicatat dan diamankan agar ditindak lanjuti sesuai prosedur keamanan Rutan Polresta Samarinda. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan serta menjaga ketertiban di lingkungan tahanan.
Ipda Yudiansyah menegaskan, kegiatan pengecekan rutin ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di dalam rutan.
“Pengecekan rutin ini penting untuk memastikan Rutan Polresta Samarinda tetap aman, tertib, dan kondusif bagi semua penghuni. Kami juga mengingatkan seluruh personel untuk selalu waspada terhadap benda-benda yang dilarang masuk ke rutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polresta Samarinda menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menegakkan aturan di lingkungan rutan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. (yud)