merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pemulihan Eks TPA Bukit Pinang, DLH Samarinda Ungkap Potensi dan Tantangan Jadi RTH

img 20260202 wa0010
Kawasan eks TPA Bukit Pinang di Jalan Pangeran Suryanata (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Kawasan eks TPA Bukit Pinang di Jalan Pangeran Suryanata kini memasuki tahap pemulihan dan penataan lahan pasca penutupan aktivitas pembuangan sampah. Langkah ini bertujuan menekan dampak lingkungan sekaligus meninjau potensi pengelolaan lahan, termasuk wacana menjadikannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah memasang infrastruktur penting, termasuk pipa pengendali gas metana dan tangki khusus, untuk menekan risiko kebakaran dan ledakan dari gas yang masih aktif di bawah tumpukan sampah.

Rencana jangka panjang untuk mengubah lahan ini menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih dalam tahap kajian teknis, mengingat tantangan kontaminasi limbah dan risiko gas yang masih tersisa.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, menjelaskan bahwa tahapan pengelolaan awal yang harus dilakukan adalah memperkecil dampak lingkungan dari tumpukan sampah itu sendiri.

“Kalau TPA sudah ditutup, tentu ada pertanyaan lanjutan. Pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengelolaan terhadap TPA itu sendiri supaya tidak terlalu terdampak,” ujar Basuni, Senin (2/1/2026).

Pengurangan dampak ini, kata Basuni, dilakukan melalui penutupan timbunan dengan tanah atau sistem sanitary landfill, sehingga potensi bahaya dari gas metana maupun sampah yang masih aktif dapat ditekan.

Setelah tahap pengelolaan awal selesai, lahan bekas TPA bisa dialihkan fungsinya menjadi Ruang Terbuka Hijau. Basuni menekankan bahwa opsi ini dianggap paling aman dibandingkan penggunaan lain karena risiko lingkungan yang minimal.

“Langkah pertama untuk mengurangi potensi dampak timbunan sampah adalah menutupnya dengan tanah, atau sistem sanitary landfill. Setelah itu, lahan bisa dimanfaatkan, misalnya sebagai RTH atau hutan kota, karena risikonya relatif paling kecil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pola penanaman di RTH nantinya akan disesuaikan dengan kondisi teknis lahan. Beberapa area bisa ditanami pepohonan tertentu, sehingga kawasan ini bisa kembali menjadi hutan kota. “Untuk TPA Bukit Pinang, bentuk RTH ini potensinya paling minim di antara peruntukkan yang lain. Bisa dijadikan hutan kembali dan ditanami tanaman tertentu,” ujarnya.

Basuni berharap, pemanfaatan eks TPA Bukit Pinang sebagai Ruang Terbuka Hijau ini dapat menambah luas ruang hijau di Samarinda sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. “Kawasan ini bisa menambah ruang hijau di Samarinda sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. Dengan ditanami pohon dan dijadikan hutan kota, kawasan ini bisa menjadi paru-paru baru sekaligus ruang publik yang nyaman,” tandasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *