Pemprov Kaltim Gratiskan Biaya Administrasi Pembelian Rumah Lewat Program GratisPol

whatsapp image 2025 08 29 at 15.50.42 7ae2a4fa
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Muhammad Aji Firnanda saat memberikan keterangan pers terkait peluncuran program GratisPol di Samarinda, Jumat (29/8/2025). (Foto: NS)

KALTIMVOICE, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi meluncurkan program GratisPol untuk biaya administrasi perumahan yang terintegrasi dalam aplikasi SAKTI (Satu Akses Kalimantan Timur). Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang selama ini menghadapi biaya administrasi cukup besar saat membeli rumah.

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda dalam konferensi pers di ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Jumat (29/8/2025), menjelaskan bahwa biaya administrasi mencakup notaris, provisi, akta jual beli, hingga biaya lain-lain yang bisa mencapai hampir Rp10 juta per transaksi.

“Gratis biaya administrasi rumah karena setiap orang yang mau beli rumah baik itu MBR maupun tidak, selalu mendapat beban biaya administrasi. Daripada itu ditanggung oleh si pembeli yang notabene adalah masyarakat berpenghasilan rendah, maka pemerintah provinsi membantu menggratiskan biaya administrasi,” ujarnya.

Firnanda menegaskan, pemerintah menanggung biaya administrasi hingga Rp10 juta per unit rumah. Berdasarkan data, tahun 2024 ada sekitar 2.000 unit rumah subsidi yang terjual di Kaltim.

Tahun ini, Pemprov Kaltim menyiapkan anggaran untuk 1.000 unit rumah terlebih dahulu, dengan alokasi Rp10 miliar dari Anggaran Perubahan 2025. “Di perubahan kita sudah siapin sebesar Rp10 miliar, itu kira-kira bisa untuk 1.000 unit rumah. Tapi kalau misalnya ternyata antusiasme orang mau beli rumah lebih dari 1.000, kita tanggung lagi di anggaran berikutnya di murni 2026,” jelasnya.

Pemprov Kaltim juga menargetkan penambahan anggaran Rp20 miliar di tahun 2026 untuk memperluas cakupan program. Diharapkan langkah ini dapat membantu masyarakat mengakses rumah layak huni tanpa terbebani biaya administrasi yang selama ini menjadi salah satu penghalang.

Firnanda menambahkan bahwa program ini terbuka bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp11 juta per bulan, termasuk mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap, asalkan mampu menunjukkan kemampuan mencicil sesuai ketentuan perbankan.

Empat bank yang sudah bekerja sama meliputi Bank Syariah, Bank BDN, Bank BDN Konvensional, Bank Kaltimtara, dan Bank Mandiri, dengan tenor cicilan antara 10 hingga 20 tahun.

Kendati demikian, Pemerintah tidak akan mengintervensi proses penilaian kemampuan debitur karena hal itu menjadi kewenangan perbankan. “Sejauh dia bisa membuktikan bahwa dia punya kemampuan setiap bulannya untuk menanggung, tetap ada ruangnya. Tapi masalah diputuskan ini mampu atau tidak, itu mekanisme perbankan,” tandasnya. (NS)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *