Pemkot Samarinda Bentuk Tim Lintas OPD Tangani Keluhan Warga Soal Limpahan Air Perumahan GM8

marnabas
Asisten II Kota Samarinda, Marnabas Patiroy (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengambil langkah konkret menindak lanjuti keluhan warga Gang Sayur 9, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, terkait limpahan air yang diduga berasal dari Perumahan Graha Mandiri 8 (GM8). Melalui rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemkot berupaya mengurai permasalahan tersebut secara komprehensif.

Asisten II Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan telah mengundang seluruh OPD terkait, termasuk camat dan lurah setempat untuk mengumpulkan informasi mengenai dampak lingkungan serta persoalan lain yang berkaitan dengan aktivitas Perumahan GM8.

“Tadi sudah saya undang semuanya, untuk cari informasi dulu, kata Pak Lurah juga tadi sudah pernah ada pertemuan antara warga dan pengembang,” ungkap Marnabas, Kamis (16/10/25).

Marnabas menyebut, tindak lanjut dari rapat tersebut adalah penugasan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) agar membentuk tim yang akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ia juga memastikan Pemkot akan segera memanggil Manajer Perumahan Graha Mandiri 8 untuk meminta klarifikasi terkait pemenuhan kesepakatan dengan warga. “Kita akan segera panggil, sembari mencari informasi lanjutan,” terang Marnabas.

Dari sisi teknis perizinan, Plt. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Nurvina Hayuni menjelaskan, pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seperti Graha Mandiri 8 dapat memperoleh izin tata ruang secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Apabila pengembang mengajukan perizinan menggunakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk MBR, sistem OSS akan langsung memproses dan menerbitkan izin tersebut secara otomatis,” papar Nurvina.

Meski demikian, Nurvina menegaskan, izin otomatis tersebut tetap memerlukan konfirmasi teknis terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dikeluarkan pemerintah daerah, guna memastikan lokasi pembangunan sesuai peruntukannya.

“Jadi perizinan tata ruang untuk KKPR perumahan MBR itu bisa terbit otomatis via OSS. Kemudian KKPR tersebut dikonfirmasi terkait tata ruang RTRW sebagai perumahan yang kami keluarkan melalui KRK,” tutupnya. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *