desain sukseskan kukar idaman terbaik

Pemkab PPU Siapkan Audit Lapangan Bagi 13 SPPG Kawal Program Makan Bergizi Gratis

whatsapp image 2026 11 03 at 14.09.15
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, mengungkapkan bahwa Pemkab PPU telah menerima kewenangan atributif dari Kemendagri berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400 bertanggal 27 Oktober.

KALTIMVOICE.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bersiap melakukan inspeksi mendadak dan audit lapangan terhadap 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, mengungkapkan bahwa Pemkab PPU telah menerima kewenangan atributif dari Kemendagri berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400 bertanggal 27 Oktober. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan pengawasan dan inspeksi langsung ke seluruh SPPG di daerah.

“Kita memiliki 13 unit SPPG yang terdiri dari 12 SPPG reguler dan satu SPPG satelit yang berada di area wilayah terpencil (3T) di Penajam Barat. Berdasarkan arahan Kemendagri, Satgas yang telah dibentuk daerah akan turun langsung memastikan seluruh operasional fasilitas tersebut berjalan sesuai regulasi,” ujar Tohar saat memberikan keterangan di Penajam.

Tohar menjelaskan, sebelum Satgas diterjunkan ke lapangan, Pemkab PPU terlebih dahulu menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada para pemilik dan pengelola SPPG. Langkah awal ini dimaksudkan agar pengelola fasilitas dapat mempersiapkan seluruh kelengkapan operasional dan kebersihan fasilitas secara mandiri sebelum tim gabungan datang memverifikasi.

“Kami memberikan jeda waktu pemberitahuan terlebih dahulu agar pengelola melakukan persiapan internal. Ada setidaknya 14 indikator dan 4 parameter teknis yang harus dipenuhi, mulai dari kelayakan alat masak, kompor, wadah makanan (ompreng), hingga kepastian tanggal serta jam batas layak konsumsi yang wajib tertera jelas,” kata Tohar.

Melalui audit lapangan ini, Pemkab PPU berharap seluruh SPPG mampu memenuhi standar kelaikan kesehatan dan sanitasi, sehingga makanan yang disajikan kepada penerima manfaat benar-benar aman, bernutrisi, dan higienis.

(Adv136/diskominfoppu/udin.zacrez)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *