merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pelaku Usaha Didorong Aktif Jaga Keamanan Produk Hewan di Kaltim

img 20251025 wa0021
Foto bersama setelah kegiatan Sosialisasi Lalu Lintas Produk Hewan kepada Pelaku Usaha (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pelaku usaha di Kalimantan Timur (Kaltim) didorong agar lebih aktif berperan menjaga keamanan produk hewan yang beredar di wilayah ini. Hal tersebut mengemuka pada kegiatan Sosialisasi Lalu Lintas Produk Hewan kepada Pelaku Usaha Tahun 2025 yang digelar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur, PW Cafe, Jalan Pandan Wangi Residence, Samarinda Utara. Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pelaku usaha memperkuat pemahaman terhadap aturan dan persyaratan teknis kesehatan hewan, sekaligus memastikan produk yang dilalulintaskan memenuhi standar keamanan pangan. Setiap produk hewan yang masuk maupun keluar dari Kaltim wajib memperhatikan status penyakit hewan di daerah asal.

Kepala DPKH Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan menekankan, pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, termasuk kepemilikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk jaminan mutu.

“Kalimantan Timur masih banyak mendatangkan produk hewan dari luar daerah. Karena itu, kelengkapan dokumen keluar masuk produk hewan menjadi hal penting untuk menjaga keamanan dan kualitas produk yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” ujar Fahmi.

Sosialisasi yang digelar secara luring dan daring melalui Zoom Meeting ini juga menjadi wadah komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Kegiatan dipandu drh. Yuke Novia Hardiyanti dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Indonesia.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKH, drh. Siti Saniatun Sa’adah, memaparkan materi terkait Surat Keputusan Gubernur tentang Pemasukan Produk Hewan ke Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Substansi Lalu Lintas Produk Hewan, drh. Ira Firgorita, menjelaskan tata cara pengawasan produk hewan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Kaltim diharapkan mampu mewujudkan ketertiban lalu lintas produk hewan serta memastikan kualitas pangan asal hewan yang aman bagi konsumen. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *