KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA– Keberadaan parkir liar di sejumlah ruas jalan Samarinda disebut menjadi salah satu faktor utama penyebab kemacetan. Kondisi ini dianggap memperburuk kelancaran arus lalu lintas, sehingga DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah kota untuk mengambil langkah penertiban yang lebih tegas.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir mengurangi kapasitas ruas yang tersedia dan berdampak langsung pada terhambatnya arus kendaraan. Bahkan, menurutnya, kinerja simpang dan ruas jalan yang sebelumnya berada pada level D kini menurun menjadi level E.
“Sekadar mengubah jalur menjadi satu arah tanpa menertibkan parkir di badan jalan tidak akan menyelesaikan masalah. Justru, perdebatan di masyarakat akan terus muncul,” ujarnya.
Rohim menekankan, penanganan persoalan parkir harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan pengaturan lalu lintas. Tanpa itu, uji coba penerapan jalur satu arah hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya.
“Dinas Perhubungan tidak boleh bekerja setengah hati. Parkir liar jelas memberikan kontribusi besar terhadap turunnya kinerja jalan,” tegasnya.
Ia juga menantang Dinas Perhubungan untuk menyampaikan data secara transparan terkait sejauh mana pengaruh parkir liar terhadap kinerja lalu lintas. Jika terbukti berdampak signifikan, maka langkah penertiban perlu dilakukan secara konsisten.
“Kalau memang parkir tidak dianggap sebagai masalah, itu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat bingung mengapa fokus kebijakan hanya diarahkan pada jalur satu arah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rohim mengingatkan bahwa perubahan kebijakan lalu lintas di Samarinda kerap berganti-ganti. Beberapa ruas pernah dijadikan jalur satu arah, kemudian dikembalikan ke dua arah, dan kini kembali diuji coba menjadi satu arah.
“Dinas Perhubungan seharusnya belajar dari pengalaman sebelumnya. Jika parkir liar tidak ditertibkan, perubahan arah jalan hanya akan menjadi upaya sia-sia,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan dua langkah penting yang harus dilakukan agar kebijakan benar-benar berjalan efektif. Pertama, menertibkan parkir liar di badan jalan.
Kedua, membuka ruang evaluasi selama masa uji coba penerapan jalur satu arah. “Apabila penertiban berjalan baik dan uji coba terbukti efektif, kebijakan bisa diteruskan. Namun, jika tidak menunjukkan hasil, Dishub harus berani melakukan evaluasi menyeluruh,” pungkasnya.(ns)