KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda resmi mengakhiri masa relaksasi parkir dua sisi di Jalan Abul Hasan. Mulai Kamis (23/10/2025), sistem parkir di kawasan tersebut kembali diberlakukan satu sisi di sebelah kiri, sesuai dengan rambu dan marka jalan yang telah terpasang.
Kebijakan ini diterapkan setelah dua pekan masa uji coba parkir dua sisi sejak 9 Oktober 2025 dianggap cukup memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri. Kini, Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda mulai melakukan pengawasan langsung di lapangan guna memastikan aturan berjalan dengan baik.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menjelaskan bahwa hasil evaluasi penerapan kembali parkir satu sisi menunjukkan kondisi lalu lintas yang relatif tertib dan lancar.
“Penerapan kembali sistem parkir satu sisi berjalan tanpa hambatan berarti. Arus kendaraan kini lebih tertata, meski masih ada pengendara yang sesekali berhenti di sisi kanan,” ujar Boy dengan nada optimistis.
Ia menuturkan, petugas Dishub di lapangan sejauh ini belum mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar. Pengendara yang masih parkir di sisi kanan hanya diberikan peringatan langsung agar segera memindahkan kendaraannya.
“Sebagian besar masyarakat cukup patuh. Saat ditegur, mereka langsung mematuhi arahan petugas, sehingga penegakan aturan masih bersifat persuasif,” jelasnya lebih lanjut.
Boy menegaskan bahwa sistem parkir satu sisi di Jalan Abul Hasan kini diberlakukan secara permanen. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan yang tergolong padat kendaraan itu.
“Tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, tetapi agar arus lalu lintas tetap tertib dan tidak menimbulkan kemacetan. Bila aturan dipatuhi bersama, manfaatnya akan dirasakan semua pengguna jalan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Dishub Samarinda telah menerbitkan surat pemberitahuan resmi bernomor 551.11.1/1639/100.05 tertanggal 21 Oktober 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa izin sementara parkir di sisi kanan badan jalan berakhir pada 22 Oktober 2025, dan mulai 23 Oktober 2025, kendaraan hanya boleh parkir di sisi kiri sesuai ketentuan yang berlaku.(ns)