KALTIMVOICE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).
Pengumuman itu disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025). Donna merupakan putri dari Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018. KPK menahan Donna selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 September 2025, di Rutan KPK Jakarta Timur, Pondok Bambu.
“Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara konsisten,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Atas perbuatannya, Donna disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti ialah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ia diduga memanfaatkan kedekatannya dengan sang ayah untuk mengurus perpanjangan enam IUP yang diajukan salah satu pengusaha tambang. Praktik tersebut berlangsung pada periode 2013 hingga 2015. Menurut Asep, mekanisme perizinan tambang di Kaltim kerap disalahgunakan melalui praktik suap.
“Tata kelola perizinan seharusnya dilakukan sesuai aturan. Namun, dalam kasus ini terdapat upaya mempercepat terbitnya izin, bahkan pada lahan yang sebenarnya tidak layak diberikan izin, melalui pemberian uang,” ujarnya.
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya peran dua perantara berinisial IC dan SUG yang bertindak sebagai penghubung antara pihak pemohon izin dengan pejabat berwenang. Donna disebut mengatur lobi, termasuk mempertemukan pemohon berinisial ROC dengan AFI, ayahnya yang kala itu masih menjabat sebagai gubernur.
ROC sempat mendapat tawaran penebusan sebesar Rp1,5 miliar dari perantara. Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Donna yang justru menaikkan nilai imbalan hingga Rp3,5 miliar sebagai syarat perpanjangan izin. ROC sendiri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (ns)