KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Upaya penegakan hukum di Kota Samarinda kembali diperlihatkan secara terbuka melalui kegiatan pemusnahan barang bukti berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Samarinda itu menjadi panggung koordinasi lembaga penegak hukum dalam memastikan putusan pengadilan dijalankan tanpa celah, Kamis (4/12/25)
Pemusnahan ini dihadiri perwakilan sejumlah lembaga, termasuk Polresta Samarinda, BPOM, BNN Kota Samarinda, dan Pengadilan Negeri Samarinda. Dari Kepolisian, hadir Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan yang mewakili Polresta.
Kegiatan dimulai dengan sesi pembukaan, doa bersama, dan dilanjutkan pemusnahan barang bukti, mulai dari narkotika hingga alat pendukung tindak pidana. Proses ini dilakukan secara langsung dan terbuka, sebagai bentuk transparansi publik.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, menegaskan, kegiatan ini merupakan kewajiban lembaganya dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas tindak pidana serta memastikan barang-barang tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara narkotika dan 29 perkara pidana umum lainnya. Jumlah tersebut meliputi:
• 77,43 gram sabu
• 7,18 gram ganja
• 26 butir dan ±27,81 gram ekstasi/inex
• 11 senjata tajam
• 33 handphone
• 333 kosmetik ilegal
• 512 barang bukti pendukung lainnya
Polresta Samarinda menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari. AKP Wawan Gunawan menegaskan komitmen tersebut. “Polresta Samarinda mendukung setiap upaya penegakan hukum, termasuk pemusnahan barang bukti berbagai perkara pidana. Ini bagian dari tugas bersama menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi pengingat dan koordinasi antar instansi merupakan kunci konsistensi dalam pemberantasan kejahatan di Samarinda. (yud)