KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Besaran zakat fitrah Ramadan tahun ini di Kota Samarinda akhirnya disepakati. Penetapan tersebut dilakukan Kementerian Agama bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan sebagai acuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, H. Nasrun, menyampaikan bahwa keputusan tersebut saat ini tinggal menunggu pengesahan resmi dari Wali Kota Samarinda.
“Kemarin kita sudah menetapkan kadar zakat, tinggal menunggu keputusan yang ditandatangani oleh Pak Wali Kota,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Nasrun menjelaskan, zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 2,75 kilogram per jiwa. Jumlah ini merujuk pada ketentuan umum 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat, yang dalam praktiknya di Samarinda disesuaikan menjadi 2,75 kilogram beras.
“Untuk beras disepakati sebesar 2,75 kilo per orang,” jelas Nasrun.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, perhitungan menggunakan pendapat Mazhab Hanafi yang mengonversi zakat setara 3,8 kilogram gandum atau bahan makanan pokok. Nilainya kemudian disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran.
“Kalau dalam bentuk uang menggunakan mazhab Hanafi dikalikan 3,8 kilo, sehingga besarannya Rp50.000, Rp60.000, dan Rp70.000. Itu berdasarkan standar harga beras terendah Rp13.000 dan tertinggi Rp18.000,” terangnya.
Dengan demikian, masyarakat dapat menyesuaikan pembayaran zakat fitrah berdasarkan kemampuan dan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Selain zakat fitrah, Kemenag Samarinda juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i, seperti sakit menahun atau usia lanjut. Dalam musyawarah tersebut, fidyah dibagi ke dalam dua kategori nominal.
“Untuk fidyah disepakati dua kategori, yaitu Rp25.000 dan Rp45.000 per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk beras sebesar 0,7 kilo,” tutupnya. (mell)