KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur, Syafruddin menyoroti kenaikan signifikan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2026. Peningkatan dari Rp8,1 triliun menjadi Rp21,6 triliun atau naik sekitar Rp13,5 triliun.
Menurutnya, kenaikan anggaran disebabkan sejumlah faktor strategis di sektor energi. Alokasi belanja di Kementerian ESDM erat kaitannya dengan penentuan besaran subsidi listrik, subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG), hingga dana investasi sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas).
“Kenaikan anggaran ini salah satunya dipicu oleh target lifting atau produksi minyak mentah nasional yang ditetapkan pemerintah,” terangnya.
Pada 2025, target lifting minyak Indonesia berada di angka 600 ribu barel per hari. Namun, pada 2026 pemerintah menaikkan target tersebut menjadi 610 ribu barel per hari. Peningkatan target inilah yang mendorong kebutuhan investasi lebih besar di sektor migas.
“Jadi, tambahan anggaran itu memang untuk mendukung tercapainya target lifting yang naik 10 ribu barel per hari dibanding tahun sebelumnya,” ujar Syafruddin.
Ia menekankan, pencapaian target lifting bukan hanya soal produksi semata, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pasokan energi nasional. Dengan tambahan anggaran, pemerintah diharapkan dapat memperkuat infrastruktur migas, memperluas eksplorasi, serta memastikan pasokan energi tetap stabil untuk kebutuhan masyarakat dan industri.
Dirinya menilai kenaikan anggaran ESDM juga sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dengan ketersediaan subsidi. “Kementerian ESDM memegang peran penting dalam menentukan besaran subsidi listrik maupun LPG, yang langsung dirasakan masyarakat. Maka kenaikan ini sekaligus menjamin subsidi energi tetap tersedia,” jelasnya.
Menurutnya, DPR RI akan terus mengawasi penggunaan anggaran tersebut agar tepat sasaran dan benar-benar memberi dampak positif, baik bagi masyarakat umum maupun perekonomian nasional.
Ia juga menekankan perlunya transparansi dalam pelaksanaan program di sektor energi agar kenaikan anggaran tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan. “Yang terpenting, tambahan belanja ini jangan sampai membebani masyarakat, melainkan harus betul-betul menjadi instrumen untuk meningkatkan produksi migas, menjaga pasokan energi, dan memastikan subsidi tetap dinikmati rakyat,” pungkasnya. (yud)