ESDM Kaltim Siapkan Skema Penataan Tambang Rakyat Lewat Izin Pertambangan Rakyat

img 20251020 wa0007
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya menertibkan aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan lebih teratur dan sesuai ketentuan hukum.

Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah penerapan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diharapkan dapat memberi ruang legal bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa peraturan pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta organisasi masyarakat (ormas) untuk ikut serta dalam kegiatan pertambangan rakyat. Namun, keikutsertaan tersebut tetap harus melalui proses seleksi ketat yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Regulasi tersebut memberikan kesempatan bagi UMKM dan ormas untuk terlibat, asalkan telah memenuhi persyaratan teknis, administratif, serta memiliki kemampuan keuangan yang memadai. Proses seleksinya juga dilakukan secara ketat oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, meskipun pemerintah daerah memiliki peran dalam memberikan rekomendasi, kewenangan utama untuk penerbitan izin dan pengawasan kegiatan tambang tetap berada di tangan pemerintah pusat. Hanya untuk jenis tertentu seperti tambang emas skala kecil dan galian C, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

Lebih jauh, Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna membahas aspek teknis pelaksanaan IPR serta mekanisme pengawasannya. “Pembahasan akan terus kita matangkan agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *