KALTIMVOICE, SAMARINDA – Tiga lubang bekas tambang seluas total 6,4 hektare peninggalan PT Kencana Wilsa di wilayah Geleo Asa, Kutai Barat, hingga kini belum juga direklamasi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2010, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dan/atau pascatambang paling lambat 30 hari setelah izin berakhir dan kegiatan pertambangan dihentikan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto, mengungkapkan persoalan reklamasi PT Kencana Wilsa saat ini telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.
“Jadi memang bulan lalu saya dipanggil teman-teman dari Kejaksaan untuk meminta data-data terkait reklamasi. Itu sekarang lagi ditangani oleh teman-teman kejaksaan. Mereka lagi mengevaluasi, mengaudit. Jadi sudah di tangan aparat hukum,” ujarnya, Senin (15/9/25).
Dirinya menambahkan, tentang perpanjangan IUP pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) karena sejak 2020 hal itu menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
“Kalau untuk perpanjangan IUP kami enggak bisa. Jadi itu perpanjangan di pusat. Kami hanya bisa memberikan informasi pada saat dia ada di sini sampai tahun 2020. Selebihnya kewenangan pusat. Kami di daerah hanya melakukan pengawasan secara administrasi,” jelasnya.
Belum adanya reklamasi ini menambah daftar panjang persoalan pascatambang di Kalimantan Timur. Banyak perusahaan dinilai abai terhadap kewajiban mereka, meninggalkan lubang tambang yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. (yud)