KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Proyek Terowongan Samarinda yang digadang-gadang menjadi solusi kemacetan penghubung Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap kembali menjadi sorotan. Dimulai sejak Januari 2023 dengan panjang sekitar 700 meter dan ditargetkan beroperasi bertahap pada 2025, hingga kini proyek terowongan tersebut belum juga dibuka untuk umum.
Menjawab pertanyaan publik terkait progresnya, Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (2/3/2026). Rombongan meninjau sisi inlet di Jalan Sultan Alimuddin, lalu berjalan kaki menyusuri terowongan hingga keluar di sisi outlet Jalan Kakap.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan kelanjutan penanganan longsor yang sebelumnya terjadi di sisi inlet.
“Kami ingin memastikan pekerjaan lanjutan penanganan longsor itu seperti apa. Tadi disampaikan perpanjangan struktur di inlet sudah selesai sepanjang 72 meter, dan di outlet 54 meter,” ujarnya.
Dengan demikian, total penambahan struktur mencapai 126 meter. Namun dalam peninjauan tersebut, DPRD juga menyoroti rencana tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk pekerjaan lanjutan.
Jika digabungkan dengan anggaran sebelumnya, total tambahan disebut bisa menembus lebih dari Rp120 miliar. Deni pun meminta kejelasan urgensi serta perhitungan teknis agar tidak membebani keuangan daerah tanpa dasar yang kuat. Ia juga mempertanyakan kepastian ketersediaan anggaran tersebut dalam rencana APBD mendatang.
“Tadi kita pertanyakan angka Rp90 miliar ini. Karena sebelumnya sudah ada penambahan anggaran untuk perpanjangan struktur. Mestinya dengan penguatan itu, kebutuhan tambahan tidak terlalu besar,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra, menyebut usulan penambahan anggaran masih dalam proses pembahasan internal. “Masih diproses, belum. Itu hasil dari perencanaan, nanti kami tindak lanjuti,” katanya.
Ia memastikan secara visual kondisi terowongan saat ini dalam keadaan baik. Namun, untuk dapat difungsikan, proyek tersebut masih harus melalui tahapan sertifikasi laik fungsi dari kementerian.
Ia menjelaskan, terdapat perubahan regulasi per 31 Desember 2025 yang mengubah skema perizinan. Jika sebelumnya cukup izin operasional, kini diwajibkan melalui sertifikasi laik fungsi dengan kelengkapan dokumen yang lebih banyak. “Dokumen yang diminta berbeda dari awal, jadi perlu waktu untuk memenuhi. Kita mengikuti timeline dari kementerian,” jelasnya.
Terkait pengujian teknis, Hendra menambahkan bahwa uji yang dilakukan sejauh ini baru sebatas pada pekerjaan struktur. Sementara proses administrasi untuk memperoleh sertifikat laik fungsi masih berjalan.
Cost control PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Reyhan memaparkan rincian estimasi tambahan Rp90 miliar tersebut. Anggaran itu mencakup pekerjaan regrading atau pelandaian lereng di sisi inlet, penambahan ground anchor dan waller beam, serta timbunan kembali di atas perpanjangan struktur. Untuk sisi outlet, penguatan dilakukan tanpa pelandaian lereng, namun tetap terdapat penambahan ground anchor dan waller beam.“Ground anchor itu memang mahal per meter. Estimasi sementara kurang lebih Rp90 miliar,” paparnya.
Lebih lanjut, Reyhan juga menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi getaran kendaraan yang melintas nantinya dan dampaknya terhadap ketahanan struktur terowongan. Ia memastikan aspek tersebut telah diperhitungkan secara teknis dalam perencanaan dan pemodelan konstruksi. “Secara pemodelan, efek suara dan getaran tidak signifikan terhadap struktur. Faktor keamanan sudah kami penuhi.” pungkasnya. (mell)