KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Arus lalu lintas di Kota Tepian macet pada jam sibuk akibat padatnya volume kendaraan. Kondisi diperparah oleh aktivitas truk besar yang keluar masuk jalan protokol atau di pusat kota. Menyikapi kondisi ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda segera menerapkan aturan baru untuk membatasi pergerakan truk roda enam.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebutkan pihaknya sedang menyiapkan penempatan rambu-rambu lalu lintas khusus untuk kendaraan besar. Kebijakan ini akan membatasi ruang gerak truk di jalan utama sejak pagi hingga malam hari.
“Dalam waktu dekat kita akan memasang rambu sesuai jaringan lintas angkutan barang. Rambu roda enam dilarang masuk mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WITA,” ucap Manalu, Sabtu (26/9/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini dipilih lantaran kemacetan di Samarinda sebagian besar dipicu oleh kendaraan besar yang kerap melakukan bongkar muat barang di tengah kepadatan lalu lintas. Dengan adanya pembatasan, Dishub berharap ruang gerak kendaraan pribadi maupun angkutan umum lebih lancar di jalur vital kota. “Karena itu juga salah satu sumber penyebab kemacetan,” terangnya.
Dishub juga memastikan sejumlah titik rawan akan dipasangi rambu larangan truk, seperti di simpang Agus Salim dari arah Kesuma Bangsa hingga akses Jalan Abul Hasan. Dengan demikian, pergerakan logistik dipaksa menyesuaikan jadwal di luar jam padat.
“Pelaku usaha paling kalau mau bongkar muat ya malam, atau diganti kendaraan lebih kecil, misalnya pick up,” pungkasnya. (ns)