KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti atau tengah diproses karena melakukan pelanggaran berat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar Arianto mengatakan, lima ASN telah diusulkan untuk diberhentikan, sedangkan tiga lainnya masih dalam tahapan pengusulan.
“Hari ini kita usulkan lima ASN, dan akan menyusul tiga orang lagi untuk dipecat tidak hormat,” ujar Arianto di Pendopo Bupati Kukar, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, proses pemberhentian tidak dilakukan secara langsung. Setiap kasus terlebih dahulu melalui pemeriksaan, penyelidikan, serta penelusuran untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kepegawaian.
“Jika sudah positif terlibat pelanggaran berat pidana, maka harus diberhentikan,” tegasnya.
Dari delapan ASN tersebut, pelanggaran yang ditangani berkaitan dengan persoalan rumah tangga atau perselingkuhan serta kasus penyalahgunaan narkoba. Pelanggaran tersebut tergolong berat dan dapat berujung pada pemberhentian sebagai ASN.
Di sisi lain, BKPSDM Kukar mencatat masih terdapat sejumlah pegawai yang dikenai sanksi akibat pelanggaran disiplin. Bentuknya mulai dari tidak masuk kerja selama 10 hari, 20 hari, bahkan hingga 100 hari tanpa keterangan.
Arianto menyebut jumlah kasus pelanggaran pegawai menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 14 pegawai melakukan pelanggaran, kemudian meningkat menjadi 16 orang pada 2025 dan kembali naik menjadi 19 orang pada 2026.
Delapan ASN yang diusulkan diberhentikan merupakan bagian dari akumulasi kasus selama periode tersebut. Sementara kasus lainnya masuk dalam kategori pelanggaran disiplin kepegawaian.
“Posisi delapan ASN yang diusulkan dipecat kolektif dari tiga tahun tersebut, sisanya pelanggaran disiplin,” jelas Arianto.
BKPSDM Kukar juga menemukan sejumlah alasan yang melatarbelakangi pelanggaran disiplin, termasuk pegawai yang mencari penghasilan tambahan hingga akhirnya mengabaikan kewajiban kedinasan.
Menurut Arianto, persoalan ekonomi keluarga menjadi salah satu alasan yang disampaikan beberapa pegawai. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan tanggung jawab sebagai ASN.
“Karena gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sudah nol, kedua komponen tersebut tidak cukup buat kehidupan keluarga, sudah terlanjur lakukan pinjaman ke bank,” katanya.
Ia menegaskan ASN tetap wajib menjalankan tugas dan menjaga kedisiplinan karena merupakan pelayan masyarakat sekaligus bagian dari representasi pemerintah daerah.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, BKPSDM Kukar memperkuat pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai. Salah satunya melalui penerapan sistem absensi secara daring.
Sistem tersebut menggantikan pola absensi yang sebelumnya menggunakan pencatatan manual maupun fingerprint. Dengan sistem online, kehadiran pegawai diharapkan dapat dipantau secara lebih efektif.
“Sebelum-sebelumnya ada yang absen manual, ada yang pakai sistem fingerprint. Kita sudah punya sistem online, praktis absen pegawai,” pungkasnya.