KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kesepakatan kompensasi Rp5 miliar antara keluarga Ediyanto Wong dan dokter berinisial MF belum terealisasi hingga batas waktu yang disepakati. Setelah pembayaran tidak terlaksana, keluarga menghitung kembali biaya pengobatan Ediyanto yang masih berjalan dan meminta kompensasi dinaikkan menjadi Rp6,5 miliar.
Kesepakatan Rp5 miliar itu dibuat melalui mediasi yang difasilitasi manajemen RSUD AWS dan ditandatangani kedua pihak pada 29 Juni 2026. Pembayaran disepakati paling lambat 29 Juli 2026, atau satu bulan setelah perjanjian dibuat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi mengatakan hingga tenggat tersebut, dr. MF tidak sanggup membayar Rp5 miliar sekaligus. Dokter disebut menginginkan pembayaran dilakukan secara bertahap, tetapi keluarga tidak menerima skema tersebut.
“Di perjanjian mediasi itu terjadi kesepakatan bahwa perjanjian ditandatangani tanggal 29 Juni, maksimal akan diselesaikan tanggal 29 Juli. Nah, ternyata sampai saat ini itu tidak terealisasi,” kata Darlis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026).
Setelah tenggat pembayaran terlewati, kondisi Ediyanto juga masih membutuhkan penanganan medis di Singapura. Biaya pengobatan dan perjalanan keluarga terus berjalan, sehingga keluarga kemudian menghitung kembali nilai kompensasi yang dianggap sesuai dengan beban biaya yang muncul.
“Pasien menghitung ulang bahwa ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan setelah tanggal 29 Juli sampai saat ini. Jadi, ini kan mondar-mandir terus ke Singapura,” ujarnya.
Dari perhitungan tersebut, keluarga menaikkan permintaan dari Rp5 miliar menjadi Rp6,5 miliar. Tambahan Rp1,5 miliar itu dikaitkan dengan biaya yang muncul setelah kesepakatan awal tidak terealisasi pada 29 Juli.
“Karena tidak dibayar tanggal 29 Juli yang mengakibatkan tindakan medis itu tetap berjalan kepada pasien, tentu ada penambahan atau pembengkakan beban biaya. Itulah yang dicoba juga dikompensasi, ditambahkan ke 5 miliar itu, ketemulah angka 6,5 miliar,” jelasnya.
Namun, angka Rp6,5 miliar tersebut tidak diterima dr. MF. Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS Samarinda Syahrir A. Pasinringi mengatakan dokter masih bersedia dengan angka Rp5 miliar yang sebelumnya telah disepakati secara kekeluargaan.
“Sebenarnya saya diskusi dengan dr. MF sudah pernah mau bersedia membayar itu Rp5 miliar. Tapi mereka minta naikkan lagi Rp6,5 miliar. Itu yang dr. MF tidak mau terima,” kata Syahrir.
Syahrir mengatakan RSUD AWS masih bersedia memfasilitasi pertemuan antara dokter dan keluarga untuk mencari penyelesaian. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, persoalan tersebut dapat dilanjutkan melalui jalur hukum.
“Iya, siap memfasilitasi karena memang rumah sakit selalu tidak pernah lepas tangan memfasilitasi antara keluarga pasien dengan dr. MF,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ediyanto Wong, Jafri Musa, mengatakan keluarga tetap berpegang pada perjanjian Rp5 miliar yang telah ditandatangani kedua pihak. Ia menyebut perjanjian tersebut menjadi dasar keluarga dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Jadi 5 miliar itu kan kesepakatan kedua belah pihak. Dibuat dalam perjanjian. Menurut hukum kita, hukum perdata mengatakan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh dua belah pihak yang sudah ditandatangani, maka berlaku sebagai undang-undang,” jelasnya.
Jafri mengatakan keluarga tidak menutup mata terhadap biaya yang terus bertambah selama Ediyanto menjalani perawatan. Namun, ia menegaskan kesepakatan Rp5 miliar tetap menjadi acuan karena telah dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Menurutnya, total biaya yang telah dikeluarkan keluarga bahkan sudah mencapai sekitar Rp7 miliar berdasarkan perhitungan mereka hingga sebelum Ediyanto kembali ke Singapura. Angka tersebut mencakup biaya yang terus muncul selama proses pengobatan.
“Hitungan kami sampai kemarin, sebelum dia berangkat lagi dua hari yang lalu, itu sudah di Rp7 miliaran,” katanya.
Setelah RDP, keluarga diberi waktu satu minggu untuk menyampaikan sikap terhadap tawaran penyelesaian Rp5 miliar. Jika tidak ada kesepakatan, keluarga siap membawa perkara tersebut ke pengadilan.
“Justru kita siap menggugatnya duluan,” tegas Jafri.
Darlis mengatakan DPRD Kaltim berharap persoalan kompensasi tidak berlarut-larut. Penyelesaian tersebut penting agar keluarga dapat kembali fokus menangani Ediyanto yang hingga kini masih menjalani perawatan di Singapura.
“Yang pertama kali harus direalisasikan dulu adalah tentang penyelesaian kompensasi itu. Kompensasi karena itu untuk menenangkan pasien ini,” tegas Darlis.
Keluarga kini meminta waktu hingga 6 Oktober untuk menentukan apakah tetap menerima Rp5 miliar sesuai perjanjian awal atau melanjutkan tuntutan Rp6,5 miliar. Setelah persoalan kompensasi tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim akan mengevaluasi persoalan SOP, komunikasi, dan disiplin di RSUD AWS bersama pihak rumah sakit dan Dewas. (mell)