merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Dana Penanganan Kasus Kekerasan Minim, DP3A Kukar Gandeng Baznas

screenshot 2026 09 10 111850
Kerja sama pembiayaan bagi korban kekerasan pada perempuan dan anak, antara DP3A dan Baznas Kukar.(Sumber : Ist/Hero Suprayetno)

KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG — Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi kendala keterbatasan anggaran operasional. Kondisi tersebut mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar.

Plt Kepala DP3A Kukar Hero Suprayetno mengatakan, anggaran untuk penanganan kasus saat ini cukup terbatas akibat efisiensi anggaran pemerintah daerah.

“Dana penanganan kita anggarkan minim, imbas adanya efisiensi anggaran Pemda,” ujar Hero.

Hingga Agustus 2025, DP3A Kukar mencatat 133 kasus kekerasan terhadap anak. Kasus tersebut didominasi pencabulan dan pelecehan seksual sebanyak 33 kasus, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perundungan.

Menurut Hero, penyelesaian setiap kasus membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Salah satunya penanganan kasus pelecehan seksual di Loa Janan yang memerlukan biaya operasi rumah sakit mencapai Rp40 juta dan ditanggung DP3A.

Biaya tersebut belum termasuk santunan, penelusuran keberadaan korban, hingga pendampingan korban yang berada di wilayah hulu Mahakam.

“Untuk itu, kami kerja sama dengan Baznas Kukar terkait pembiayaan penanganan kasus. Nantinya ada beberapa pembiayaan yang dibantu Baznas, ketika dana kami tidak tersedia,” jelasnya.

Ketua Baznas Kukar M. Syafik Avicenna membenarkan adanya dukungan terhadap DP3A dalam penanganan korban. Salah satunya membantu memulangkan korban perdagangan orang di bawah umur ke Sulawesi.

Ia menjelaskan, bantuan diberikan setelah DP3A mengajukan permohonan. Selanjutnya, tim Baznas melakukan visitasi untuk memastikan kondisi dan kelayakan korban sebagai penerima bantuan.

“Alurnya, DP3A ajukan permohonan bantuan ke kami, dan tim Baznas lakukan visitasi korban apakah layak dibantu. Jika masuk golongan penerima zakat, maka kami bantu,” pungkasnya. (Andri)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *