KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Kebijakan dana gotong royong ASN yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 mendapat sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim, dan Nugal Institute menilai regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Koalisi menyoroti ketentuan surat pernyataan bagi ASN yang tidak berpartisipasi. Mereka menilai mekanisme itu bisa memunculkan tekanan psikologis dan bertentangan dengan prinsip kesukarelaan. Selain itu, mereka juga mempertanyakan sistem pengawasan karena wali kota dinilai berperan sebagai regulator sekaligus pengawas tanpa kontrol legislatif.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan dana gotong royong bersifat sukarela dan bukan pungutan liar. Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan istilah infaq.
“Kami melakukan koreksi terbatas untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Dulu namanya infaq, sekarang dana gotong royong sebagai bentuk partisipasi sosial,” jelasnya.
Ia memastikan dana tersebut tidak menyentuh gaji ASN sebagai hak tetap pegawai dan hanya digunakan untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, termasuk membantu ASN yang mengalami musibah.
“Kalau ada dugaan disalahgunakan, silakan laporkan ke aparat penegak hukum. Prinsip kami transparan,” tegasnya.
Di sisi lain, sejumlah ASN menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk solidaritas sosial. Salah satunya Abdul Haris Ismail, penyuluh kesehatan di Puskesmas Sidomulyo yang telah mengabdi selama 35 tahun dan baru saja menerima Satyalencana Karya Satya XXX Tahun 2026.
“Kalau saya pribadi setuju sekali. Sekarang kita sudah ada gaji, TPP, jasa pelayanan, bahkan kadang ada bonus. Masa menyisihkan sedikit saja masih berpikir dua kali?” ujarnya.
Menurutnya, dana gotong royong dapat membantu masyarakat secara cepat tanpa harus menunggu proses penganggaran yang panjang.
Perwali Nomor 88 Tahun 2025 kini menjadi sorotan di tengah pro dan kontra yang muncul. Pemerintah memastikan kebijakan ini dijalankan secara transparan, sementara kelompok masyarakat sipil mendorong pengawasan ketat agar pelaksanaannya benar-benar sukarela dan tidak menimbulkan tekanan bagi ASN. (mell)