KALTIMVOICE.IID, SAMARINDA – Salah satu anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai NasDem tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Langkah ini diambil menyusul unggahan di media sosial yang viral dan dinilai mengandung unsur SARA hingga memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil anggota dewan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang menimbulkan kontroversi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menegakkan kode etik sekaligus menjaga marwah lembaga legislatif di mata publik.
“Kami telah mengundang yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait unggahannya di media sosial yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkap Subandi saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Rabu sore (15/10/2025).
Ia menjelaskan, BK telah menerima penjelasan lengkap mengenai latar belakang dan motif di balik pernyataan yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut. Meskipun hasil pembahasan bersifat tertutup, Subandi mengindikasikan bahwa pihaknya sudah memiliki gambaran awal terkait arah keputusan yang akan diambil.
“Dari hasil klarifikasi tadi, kami sudah memahami konteks dan alasan di balik pernyataannya. Secara substansi, kami sudah bisa mulai menyimpulkan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Namun demikian, keputusan akhir belum dapat diumumkan karena BK masih menunggu kehadiran seluruh anggota yang sebagian sedang menjalankan tugas di luar kota.Setelah rapat pleno dilakukan secara lengkap, barulah hasil resmi akan disampaikan kepada publik.
“Kami tidak memerlukan waktu lama lagi, hanya menunggu anggota yang saat ini masih berada di luar kota. Setelah lengkap, kami akan segera menetapkan kesimpulan,” tegasnya.
Subandi juga menegaskan, dalam kode etik DPRD terdapat tiga jenis sanksi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat. Setiap tingkatan sanksi memiliki pertimbangan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Dalam aturan kode etik, terdapat tiga kategori sanksi: ringan, sedang, dan berat. Masing-masing memiliki kriteria dan ukuran yang jelas,” terangnya.
Ia menambahkan, tugas utama BK bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga menjaga agar setiap anggota dewan tetap menjunjung tinggi etika dan kehormatan sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, ukuran etik tidak hanya dilihat dari hukum, tetapi juga dari aspek kepatutan dan kepantasan. “Tugas kami adalah memastikan agar etika dan kehormatan lembaga tetap terjaga. Etika ini sangat luas, dan tolok ukurnya adalah kepatutan serta kepantasan dalam bersikap,” pungkas Subandi.(ns/kaltimvoice)