APPK Tuntut Dugaan Pelanggaran Etika Anggota DPRD Kaltim Diproses, Ini Tanggapan Badan Kehormatan

whatsapp image 2025 10 15 at 14.57.08 cd9ecd94
Mahasiswa Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim saat melakukan orasi di depan gedung DPRD Kaltim, Rabu (15/10/2025). (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim menggelar aksi terkait dugaan pelanggaran etika seorang anggota DPRD berinisial AG di media sosial yang disebut mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Aksi damai yang berlangsung pada Rabu (15/10/2025) itu berjalan tertib. Tak menunggu lama, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim langsung merespons dengan membuka ruang audiensi bersama perwakilan massa. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memimpin langsung pertemuan tersebut untuk mendengarkan laporan dan tuntutan yang disampaikan.

Koordinator APPK Kaltim, Zukhrizal Irbhani, menegaskan bahwa pihaknya meminta BK bertindak cepat memproses dugaan pelanggaran etik tersebut. “Kami mendesak agar BK DPRD Kaltim memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar kode etik, dan meminta aparat penegak hukum ikut menelusuri potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, APPK tidak akan berhenti pada aksi hari ini. Pihaknya berkomitmen terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. APPK juga menyampaikan tiga poin penting dalam tuntutannya, yaitu pemanggilan terhadap anggota dewan yang bersangkutan, pemberian sanksi sesuai aturan jika terbukti melanggar, serta imbauan kepada seluruh pejabat publik agar menjaga etika dan tutur kata di ruang publik.

Subandi menegaskan bahwa lembaganya sudah menindaklanjuti laporan resmi yang diterima. Ia mengonfirmasi, surat pemanggilan kepada anggota dewan yang dimaksud telah dikirim. “Kami akan memproses laporan ini secara profesional dan objektif, sesuai kode etik, tata cara beracara Badan Kehormatan, dan tata tertib dewan. Proses klarifikasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan jenis pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat. Jika terbukti berat, sanksi bisa sampai tahap pemberhentian,” jelasnya.

Subandi juga menekankan, seluruh proses akan dijalankan secara transparan tanpa tendensi, dan hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah seluruh tahapan verifikasi rampung. Di akhir audiensi, APPK menyampaikan apresiasi atas keterbukaan BK DPRD Kaltim menerima aspirasi masyarakat. Mereka berharap langkah cepat yang diambil lembaga tersebut menjadi contoh bagi lembaga publik lainnya dalam merespons dinamika sosial dengan profesionalisme dan tanggung jawab. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *