KATIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembenahan sistem penyaluran dana Program Pendidikan Gratispol untuk memastikan bantuan tahun 2026 tersalurkan tepat sasaran. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama perguruan tinggi negeri dan swasta se-Kalimantan Timur pada Senin (2/2/2026), yang meninjau proses penyaluran dana serta mengevaluasi persoalan sebelumnya.
Rapat ini digelar untuk memperkuat koordinasi dan mencegah terulangnya kesalahan administrasi. Pemprov menekankan bahwa validasi data mahasiswa tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melibatkan perguruan tinggi sebagai pemilik data akademik.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, menyampaikan bahwa proses penyaluran dana saat ini berjalan sesuai tahapan. Surat keputusan untuk mahasiswa baru telah rampung dan siap ditransfer ke perguruan tinggi negeri dan swasta, sementara mahasiswa semester lanjutan masih dalam proses verifikasi data kependudukan.
“Saat ini SK mahasiswa baru siap ditransfer, sedangkan semester 4, 6, dan 8 masih diverifikasi di Dukcapil. Setelah verifikasi selesai, SK mereka akan langsung diproses dan dana ditransfer,” ujarnya.
Dasmiah menegaskan bahwa persoalan sebelumnya telah diselesaikan dan menjadi pembelajaran. Pemprov kini meminta pernyataan resmi dari seluruh kampus terkait kondisi mahasiswa penerima bantuan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
“Yang tahu apakah mahasiswa bermasalah atau tidak adalah kampus. Karena itu, kami minta pernyataan dari semua perguruan tinggi supaya kesalahan kemarin tidak terulang,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa sistem Program Gratispol telah diperbaiki. Mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan administrasi otomatis tidak bisa masuk ke sistem. Persyaratan yang ditetapkan sederhana, hanya Nomor Induk Kependudukan dan domisili di Kalimantan Timur.
Selain itu, Dasmiah juga menanggapi isu penolakan mahasiswa. Ia menjelaskan sebagian besar kasus disebabkan oleh domisili yang tidak sesuai, bukan status akademik atau kelas eksekutif. “Kalau ada mahasiswa yang tertolak, perlu dilihat dulu penyebabnya. Bisa jadi karena domisili, bukan penduduk setempat, karena syarat kita hanya NIK dan domisili,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Kaltim membuka ruang komunikasi jika masih ada mahasiswa bermasalah. Pemerintah meminta pihak terkait menyampaikan data secara terbuka agar bisa segera ditindaklanjuti bersama kampus. “Kalau memang ada mahasiswa bermasalah, sebutkan saja siapa. Kita langsung komunikasi dengan kampusnya supaya tidak jadi persoalan berkepanjangan,” tandasnya. (mell)