merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Abonemen Air PDAM Samarinda Dihapus, Tarif Naik Bertahap hingga 9% Sepanjang 2026

img 20260410 wa0007
Instalasi pengolahan air milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana di Jalan Tirta Kencana, Samarinda. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Skema pembayaran air bersih untuk kelompok pelanggan sosial di Samarinda mulai berubah pada 2026. Selain dilakukan penyesuaian tarif secara bertahap, sistem pembayaran langganan minimum atau abonemen juga resmi dihapus sehingga pelanggan kini membayar sesuai jumlah pemakaian air.

Penyesuaian tarif pelanggan sosial Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana atau lebih dikenal PDAM Samarinda ini dilakukan secara bertahap dengan total kenaikan hingga 9 persen sepanjang tahun ini.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretaris Daerah (Setda) Kota Samarinda, Nadya Turisna menjelaskan, kenaikan tersebut dibagi dalam tiga tahap agar dampaknya tidak terasa berat di masyarakat.

Tahap pertama sebesar 2 persen sudah diberlakukan untuk pemakaian Januari 2026. Sementara rencana kenaikan tahap kedua sebesar 4 persen pada April tidak dilanjutkan. Sisanya sebesar 3 persen dijadwalkan berlaku pada Agustus 2026. “Totalnya memang sekitar 9 persen, tapi dilakukan bertahap supaya masyarakat tidak terlalu kaget,” ujarnya di Balai Kota Samarinda, Jum’at (10/4/2026).

Penyesuaian tarif ini menyasar ke tiga kelompok pelanggan sosial. Pertama, Sosial Khusus A (SSKa) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem. Kedua, sosial khusus B (SSKb) untuk kelompok masyarakat desil 1 sampai 5. Ketiga, kelompok Sosial Umum (SSU) seperti panti sosial, rumah ibadah, hingga pesantren.

Perubahan tarif yang dilakukan sebenarnya lebih banyak berkaitan dengan penyesuaian struktur perhitungan setelah sistem abonemen dihapus.

Sebelumnya, pelanggan tetap dikenakan pembayaran minimal meski pemakaian air rendah. Misalnya, meski hanya menggunakan satu hingga 5 meter kubik, pelanggan tetap harus membayar minimal setara 10 meter kubik. Namun, kini ketentuan tersebut tidak lagi berlaku.

“Sekarang masyarakat bayarnya sesuai pemakaian saja. Kalau pakai satu kubik, ya bayar satu kubik. Tidak ada lagi minimal bayar seperti sebelumnya,” ujarnya.

Perubahan ini, kata Nadya, justru membuat beban pelanggan dengan pemakaian kecil menjadi lebih ringan, terutama kelompok sarana umum yang selama ini banyak menggunakan air dalam volume terbatas. “Penyesuaiannya hanya di situ saja. Jadi semakin banyak kubik air dipakai, tarifnya tetap tidak mahal,” katanya.

Ia juga menyebut pada tahap awal sempat terjadi penyesuaian perhitungan yang membuat tarif terlihat naik. Namun struktur tersebut kemudian diperbaiki kembali agar tarif tetap terkendali, khususnya bagi kelompok sosial. “Waktu pertama memang sempat ada penyesuaian karena perhitungan awal. Sekarang sudah diturunkan supaya tetap ringan,” jelasnya.

Saat ini, struktur penyesuaian tarif yang diusulkan sudah dibahas bersama dan disepakati. Tahap berikutnya tinggal menunggu proses penerbitan keputusan Wali Kota sebagai dasar hukum resmi penerapan kebijakan tersebut.

Selama Surat Keputusan (SK) tersebut belum terbit, penerapan penyesuaian tarif masih berjalan sebagai kebijakan internal perusahaan daerah. “Angkanya sudah kita bahas dan sudah sepakat. Sekarang prosesnya pembuatan SK Wali Kota. Kalau sudah ditetapkan, baru itu resmi berlaku.” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *